Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

DPRD Badung
Bali Tribune / Yayuk Agustin Lessy

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Sikap fraksi disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Yayuk Agustin Lessy pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026), dengan agenda pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Badung yang telah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD tepat waktu sesuai ketentuan. Fraksi juga memberikan penghargaan atas keberhasilan Pemkab Badung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-14 kalinya, sekaligus mempertahankan raihan WTP selama 12 tahun berturut-turut sejak 2014.

"Capaian tersebut menunjukkan pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Yayuk.

Berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit BPK RI, pendapatan daerah tahun 2025 terealisasi sebesar Rp9,107 triliun atau 81,13 persen dari target Rp11,226 triliun. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp8,301 triliun atau 64,56 persen dari anggaran sebesar Rp12,857 triliun.

Dengan capaian tersebut, APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus sebesar Rp806,53 miliar. Sementara pembiayaan netto terealisasi Rp386,35 miliar, sehingga SiLPA tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp1,192 triliun.

Fraksi PDI Perjuangan menilai besarnya SiLPA tersebut menunjukkan masih adanya program dan kegiatan yang belum dapat direalisasikan selama tahun anggaran berjalan.

"Kami menyadari masih banyak kegiatan-kegiatan yang tidak bisa terealisasi yang pada akhirnya berdampak kepada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang cukup besar. Kondisi ini dapat kami pahami," kata Yayuk.

Meski menerima Raperda tersebut, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemerintah Kabupaten Badung menyusun APBD pada tahun-tahun mendatang secara lebih realistis dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

"Postur APBD yang terukur akan mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat banyak, sehingga target pendapatan maupun belanja beserta realisasinya dapat dimaksimalkan," tegasnya. 

wartawan
ANA
Category

Bunda Rai Hadiri Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali, Perkuat Sinergi Aksi Berbelanja dan Berbagi untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Komitmen TP PKK Kabupaten Tabanan dalam mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat yang digagas TP PKK Provinsi Bali kembali ditunjukkan melalui kehadiran Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Video Syur Guru PPPK Viral, Polisi Buru Mantan Suami

balitribune.co.id I Negara - Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan rekaman video pribadi seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jembrana mendadak viral dan menjadi perbincangan publik. Dalam hitungan jam, video berdurasi sekitar empat menit lebih itu menyebar luas, memicu beragam reaksi dari warganet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Hadiri Tiga Pujawali di Darmasaba, Tegaskan Penguatan Infrastruktur dan Keamanan Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri rangkaian tiga kegiatan Pujawali di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Selasa (7/7/2026). Kehadiran ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam melestarikan adat sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Pekerjakan LC Dibawah Umur, Pemilik Kafe Terancam 15 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Negara - Di balik gemerlap lampu dan hingar-bingar musik tempat hiburan malam, tersimpan kisah yang seharusnya tidak dialami seorang remaja berusia 16 tahun. Jauh dari kampung halamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gadis berinisial TW justru berakhir menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.