Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gadis 21 Tahun Dituntut 12 Tahun Penjara karena Sabu

Bali Tribune/ SIDANG VIRTUAL - Milda saat menjalani sidang virtual dari Lapas Perempuan Kerobokan.






balitribune.co.id | Denpasar  - Di usianya yang masih 21 tahun, Milda Safira Alim bakal merasakan pahit dan getirnya hidup di dalam penjara sebagai konsekuensi atas perbuatannya. Itu setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 12 tahun karena terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 27,48 gram netto.
 
"Terdakwa Milda telah dituntut jaksa dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Milda dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa, saat dikonfirmasi pada Minggu (22/8).
 
Tuntutan itu dilayangkan Jaksa Ni Komang Sasmiti  di hadapan majelis hakim diketuai I Made Pasek dalam sidang yang berjalan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar belum lama ini. Adapun sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa.
 
"Kami sedang menyusun pledoi atas tuntutan jaksa tersebut. Rencananya akan dibacakan pada Kamis  (26/8) mendatang. Harapannya pledoi ini bisa manjadi pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan vonis nantinya," kata pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
 
Kasus yang menjerat terdakwa berawal pada Senin, 5 April 2021 sekitar pukul 15.00 Wita, ketika terdakwa disuruh untuk menempel masing-masing 1 paket sabu oleh damero (DPO) di  Gang Bhuana Asri, Jalan Bhuana Raya, dan di Jalan Mahendradata.
 
Setelah berhasil menempel di dua lokasi tersebut, terdakwa kemudian menuju Jalan Buana Raya, Padang Sambian, Denpasar, dengan membawa 3 paket sabu. Setiba di lokasi, terdakwa duduk di atas sepeda motor yang dikendarainya sembari menunggu perintah selanjutnya dari Damero.
 
Saat itulah terdakwa dihampiri oleh petugas kepolisian untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan. "Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 paket sabu di saku depan sebelah kanan celana panjang jeans warna abu-abu yang dipakainya, dan 2 paket kristal bening di dalam tas selempang warna merah maroon," ungkap jaksa Sasmiti dalam dakwaannya kala itu.
 
Penangkapan itu pun berlangsung lancar lantaran terdakwa juga mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya di Jalan Muding Indah, Gang Cempaka, Muding Kaja, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.
 
Petugas kemudian mendatangi lokasi sesuai pengakuan terdakwa dan menemukan 6 paket sabu 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.
 
"Bahwa terhadap 9 paket sabu seberat 27,48 gram netto itu diakui terdakwa adalah milik Damero. Terdakwa hanya bertugas untuk menempel dengan upah Rp50 ribu per alamat.Terdakwa sudah pernah diberi upah oleh Damero sebesar Rp3 juta," kata JPU.
wartawan
VAL
Category

Giliran PHDI Pusat Tegaskan Pakem Nyepi: Tawur Saat Tilem Kesanga, Nyepi Esok Hari

balitribune.co.id | Denpasar - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menegaskan kembali pakem pelaksanaan Hari Suci Nyepi. Melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Universitas Hindu Indonesia (UNHI), Denpasar, Minggu (11/1), Sabha Pandita PHDI Pusat menyimpulkan bahwa upacara Tawur Kesanga dilaksanakan pada Tilem Sasih Kesanga, sementara Hari Raya Nyepi jatuh keesokan harinya.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Kantongi PBG, Satpol PP Badung Stop Puluhan Proyek Vila di Kerobokan Kelod

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menghentikan sementara pembangunan puluhan vila di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Proyek akomodasi pariwisata tersebut diduga belum mengantongi perizinan lengkap, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terseret Arus 25 KM, Jenazah Petani Banyuwangi Ditemukan Mengapung di Perairan Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Misteri penemuan sesosok jenazah laki-laki tanpa identitas yang mengambang di Perairan Pengambengan, Kabupaten Jembrana, Bali, akhirnya terungkap. Pengungkapan identitas ini sekaligus mengakhiri pencarian panjang dan penuh kecemasan yang dialami keluarga korban di Banyuwangi.

Baca Selengkapnya icon click

Jadi Tersangka Menghilangkan Arsip Negara, Made Daging Juga Dilaporkan Pemalsuan Surat ke Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menyandang status tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, Kepala Kanwil  Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, MH kembali dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan pemalsuan surat saat ia menjabat sebagai Kepala Pertanahan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali, Sepi Tapi Rindu

balitribune.co.id | Sebagai destinasi wisata dunia, Bali akan selalu menjadi perhatian semua orang, apa yang terjadi di Bali, seketika menjadi isu yang hangat dibicarakan, baik di level lokal maupun di level internasional, misalnya soal sampah, macet, dan banjir, ketiganya menjadi topik perbincangan global yang hangat, dan hal-hal semacam itu dianggap menjadi penyebab turunnya pamor Bali di mata wisatawan, mereka enggan ke Bali karena tidak nyaman dan f

Baca Selengkapnya icon click

Dibandingkan 2024, Inflasi Badung Melandai di Tahun 2025, Dampak Positif Bantuan Sosial Hari Raya Keagamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Program Bantuan Sosial menjelang Hari Raya Keagamaan berupa uang sebesar Rp. 2 juta per KK, berhasil menekan angka inflasi daerah Kabupaten Badung. Hal tersebut tertuang dalam laporan Inflasi Tahunan Wilayah Cakupan IHK se-Bali tahun 2024 dan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.