Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gagal Toreh WBK, Rutan Gianyar Terapkan E-Money

Bali Tribune / Kepala Rutan Gianyar Muhammad Bahrun

balitribune.co.id | GianyarSandangan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), memang menjadi target seluruh instansi. Rutan kelas II B Gianyar, yang di tahun 2021 belum bisa mewujudkannya, tahun ini terus melakukan inovasi. Salah satunya mensterilkan peredaran uang di dalam rutan.

Kepala Rutan Gianyar Muhammad Bahrun, Selasa (15/2), mengungkapkan, Sandangan WBK dan WBBM merupakan salah satu nilai ukur yang sangat penting  instansinya.  Namun demikian, di lingkungan Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Bali hingga kini baru dua yang menorehkan WBA. Yakni Bapas Karangasem dan Kantor Wilayah Bali. "Tahun 2021 kita di Rutan Gianyar memang belum menyandang WBK, dengan segala upaya tahun ini kita akan mencoba lagi," tekadnya.

Mengenai kendala ataupun kekurangan yang mengganjal, pihaknya tidak mengetahui secara pasti. Karena menjadi kewenangan tim penilai yang sistemnya berjenjang. Namun demikian, pihaknya bakal terus berupaya memaksimalkan kinerja jajarannya, termasuk mensukseskan sejumlah program. Salah satu program yang diharapan mengkatrol penilaian adalah perberlakuan uang elektronik. "Dalam waktu dekat, kami akan mestrilkan perdesaran uang tunai di dalam rutan," tegasnya.

Untuk mewujudkan program Bebas Peredaran Uang di dalam rutan ini, pihaknya sudah bekerjasama dengan BRI dan Koperasi Rutan. Namun demikian untuk maksimalisasi saldo uang elektronik ini dibatasi hingga Rp 1 Juta. "Saldo maksimal uang elektronik ini adalah Rp 1 juta agar tidak memberatkan pihak keluarganya.  dan dapat dipergunakan untuk berbelanja di kantin yang ada di dalam rutan. Sedang penerapannya, ditarget bulan depan, karena kini masih persiapan kelengkapannya.  "Dengan Uang Elektronik ini, akan efektif menghilangkan peredaran uang di dalam lapas. Setiap keluarga yang membesuk tidak bisa menitipkan uang tunai kepada tahanan, harus di depositkan ke e-money," ujarnya.

Program ini juga dipastikan menjadi salah satu indikator untuk mencegah adanya celah-celah korupsi di dalan rutan. Didukung dengan program lainnya, seperti kunjungan yang sifatnya masih online dan penerimaan titip barang. "Sebelum titipan barang itu kita serahkan ke warga binaan tentunya sudah melalui pemeriksaan ketat. Syukurnya salama setahun terakhir nihil temuan barang terlarang," tandasnya.

wartawan
ATA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.