Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gairahkan Produk Lokal di Masa Pandemi Covid-19, Gubernur Bali Keluarkan SE Program Pasar Gotong Royong Krama Bali

Bali Tribune / JUMPA PERS - Gubernur Bali Wayan Koster saat jumpa pers terkait SE Program Pasar Gotong Royong Krama Bali di Denpasar, Rabu (22/7)
balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia agar mengutamakan penggunaan produk lokal untuk menggairahkan para petani, nelayan, perajin, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15036 Tahun 2020 tentang Program Pasar Gotong Royong Krama Bali. 
 
Hal ini mengingat pandemi Covid-19 telah berdampak secara ekonomi dan sosial yang mengakibatkan menurunnya pemasaran produk pertanian, perikanan dan industri lokal masyarakat Bali.
 
Disamping itu, SE tersebut juga sesuai visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali.
 
Gubernur Bali Wayan Koster saat jumpa pers terkait SE Program Pasar Gotong Royong Krama Bali di Denpasar, Rabu (22/7) menyampaikan bahwa dalam mempercepat pemulihan perekonomian rakyat yakni dengan memfasilitasi pemasaran produk pertanian, perikanan, dan industri lokal masyarakat Bali.
 
"Saat ini waktunya untuk meningkatkan kepedulian pegawai dan karyawan, serta kesadaran masyarakat secara bergotong-royong membantu petani, nelayan, perajin, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan menggunakan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal masyarakat Bali," katanya.
 
Selain itu tujuan diterbitkannya SE tersebut juga untuk mengurangi terjadinya kerumunan berbelanja di pasar rakyat/ toko swalayan yang berisiko terjadinya penularan Covid-19. Penjual dan pembeli pun dapat melakukan transaksi dengan harga yang lebih wajar, sama-sama diuntungkan.
 
Gubernur Koster menyebutkan, program Pasar Gotong Royong Krama Bali adalah media yang difasilitasi oleh pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, dan pihak swasta dengan mempertemukan secara langsung antara penjual dan pembeli produk pangan dan sandang Krama Bali. Produk pangan yang dimaksud adalah pangan yang menjadi kebutuhan dasar yang dikonsumsi sehari-hari.
 
Ia menerangkan, tempat, sarana, dan prasarana yang diperlukan difasilitasi oleh penyelenggara tanpa dipungut biaya agar Pasar Gotong Royong Krama Bali dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib. Sarana dan prasarana dapat berupa meja, kursi, tenda sederhana, atau dengan memanfaatkan fasilitas yang telah tersedia.
 
Adapun penjual produk pangan adalah petani/nelayan atau kelompok tani/nelayan yang menghasilkan produk pangan Krama Bali. Penjual produk sandang adalah perajin atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah Krama Bali. 
 
Penjual diminta mampu menyediakan produk pangan yang segar, sehat, berkualitas dari hasil usaha tani/nelayan sendiri dan tidak boleh menjual produk pangan dari luar.
 
"Begitupun bagi penjual produk sandang diminta mampu menyediakan produk sandang yang berkualitas dari hasil produksi Krama Bali, dan tidak boleh menjual produk sandang dari luar. Menyediakan daftar barang dengan harga yang wajar dan bersaing," imbuh Koster.
 
Ia pun menegaskan tidak menggunakan plastik sekali pakai seperti tas kresek dan pipet, harus menyiapkan tas/kantong dan pipet ramah lingkungan. "Pembeli adalah pegawai pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, karyawan swasta, dan masyarakat," sebutnya. 
 
Pegawai Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang berstatus PNS berkewajiban berbelanja sekurang-kurangnya 10% dari gaji per bulan, yang dibelanjakan dengan pengaturan secara proporsional setiap hari Jumat dalam sebulan di Pasar Gotong Royong Krama Bali. Pegawai Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang berstatus bukan PNS dapat berbelanja secara sukarela.
 
Pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan pihak Swasta diimbau memberlakukan kebijakan mengikuti kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Bali. Pembayaran dilakukan di Pasar Gotong Royong Krama Bali pada saat transaksi dengan mengupayakan secara non tunai.
 
Ditambahkan Gubernur Koster, pembeli dan penjual wajib mematuhi penerapan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. Diantaranya menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau hand sanitizer, petugas pengukur suhu tubuh, engatur jarak tempat penjual, mengatur pembeli agar tidak berkerumun, wajib menggunakan masker.
 
"Melarang penjual dan pembeli yang tidak mematuhi Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru," tegasnya. 
 
Bagi penjual yang tidak mentaati kewajiban akan diberikan sanksi tidak boleh berjualan di Pasar Gotong Royong Krama Bali. Bagi pegawai pemerintah daerah provinsi yang tidak mentaati Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
"Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2020, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," ungkapnya.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Punya Hipertensi, Masih Boleh Minum Kopi?

balitribune.co.id | Secangkir kopi sering menjadi tersangka ketika tekanan darah meningkat. Kabar baiknya, penderita hipertensi tidak selalu harus berpisah dengan kopi. Pedoman European Society of Cardiology tahun 2024 menyebut konsumsi kopi tidak berkaitan dengan peningkatan risiko hipertensi pada populasi umum; konsumsi moderat bahkan dalam penelitian observasional dikaitkan dengan risiko hipertensi yang lebih rendah.

Baca Selengkapnya icon click

Grab Dorong Inklusivitas Lewat Edukasi Bahasa Isyarat dan Rompi Khusus Mitra Tuli

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati Hari Bahasa Isyarat Internasional, Grab Indonesia kembali menghadirkan semangat “Teman Setara: Satu Ekosistem, Semua Bisa Tumbuh” melalui rangkaian kegiatan bersama Mitra Pengemudi, Mitra GrabMerchant, pengguna, dan karyawan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadhipa Siap Melesat, Jaga Asa Papan Atas Moto3 Junior Aragon

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa, siap menghadapi putaran keenam FIM Moto3 Junior World Championship 2026 di MotorLand Aragón, Spanyol, 25–27 September 2026. Berada di posisi kelima klasemen sementara dengan 80 poin, Ramadhipa bertekad memanfaatkan dua balapan di Aragón untuk terus bersaing di papan atas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sensatia Gandeng Seven Clean Seas Bersihkan 173 Kg Sampah di Pantai Padang Galak

balitribune.co.id | Denpasar - Sensatia berkolaborasi dengan Seven Clean Seas menyelenggarakan aksi bersih pantai di Pantai Padang Galak, Bali, pada Sabtu (19/9/2026). Kegiatan ini melibatkan 75 peserta yang terdiri dari masyarakat setempat dan karyawan Sensatia, yang bersama-sama mengumpulkan sekitar 173 kg sampah dari kawasan pesisir tersebut. Sampah yang terkumpul terdiri dari 41 kg sampah organik, 35 kg sampah plastik, dan 97 kg sampah residu.

Baca Selengkapnya icon click

Diskominfo Tabanan Tegaskan Isu Pemadaman Internet Nasional 3 Hari Adalah Hoaks

balitribune.co.id | Tababan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh beredarnya informasi palsu (hoaks) terkait isu pemadaman jaringan internet secara nasional selama tiga hari yang disebut-sebut dimulai pada 25 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.