Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Galeri Indonesia Kaya Sebarkan Semangat Cinta Budaya dan Indonesia Selama 1 Dekade

Bali Tribune / GALERI INDONESIA - Memperingati perjalanan inspiratif yang mencapai 10 tahun, Galeri Indonesia Kaya merayakan #GIK1Dekade dengan berbagi semangat Cinta Budaya, Cinta Indonesia dengan komunitas tari di Indonesia

balitribune.co.id | Denpasar - Sejak diresmikan pada 10 Oktober 2013 lalu, Galeri Indonesia Kaya telah menjadi panggung budaya bagi pekerja dan penikmat seni di Indonesia. Dalam kurun waktu tersebut, Galeri Indonesia Kaya telah menjadi wadah bagi ratusan seniman dan komunitas tari yang menampilkan ragam tarian dan karya seni menjadi simbol kekayaan Indonesia yang penuh warna. Memperingati perjalanan inspiratif yang mencapai 10 tahun, Galeri Indonesia Kaya merayakan #GIK1Dekade dengan berbagi semangat Cinta Budaya, Cinta Indonesia dengan komunitas tari di Indonesia.

“Selama 1 dekade, Galeri Indonesia Kaya telah hadir sebagai panggung budaya dimana para pelaku seni maupun masyarakat umum dapat menampilkan berbagai kesenian Indonesia dan kegiatan lainnya secara gratis. Kami bangga menjadi bagian dari perjalanan seni di Indonesia dan pada perayaan tahun ini, kami ingin berbagi dengan komunitas tari di Indonesia. Kami percaya bahwa masa depan seni tari Indonesia berada pada tangan bakat-bakat muda yang tengah aktif belajar dan berusaha berkarya di lingkungan masing-masing. Kami berharap dapat memberikan dorongan kepada para seniman muda untuk terus berkembang dan mewujudkan potensi mereka yang mengagumkan dalam dunia seni tari Indonesia,” ujar Renitasari Adrian, Program Director Galeri Indonesia Kaya dalam siaran persnya, Kamis (12/10).

Melalui program yang bertajuk #GIK1Dekade: Kado untuk Sanggar ini, Galeri Indonesia Kaya membuka kesempatan bagi para seniman tari untuk mengirimkan ide dan konsep kreatif dalam bentuk proposal. Setelah melalui berbagai proses penyisihan, 10 sanggar tari terpilih akan mendapatkan pembinaan dan pendanaan masing-masing sebesar Rp50 juta. Dana pembinaan ini dapat dipakai untuk mengembangkan kegiatan belajar mengajar ataupun berkarya, dan juga membangun ekosistem seni tari di daerah masing-masing.

Adapun persyaratan umum untuk mendaftar pada program ini adalah sebagai berikut, merupakan sanggar atau kelompok khusus seni tari tradisional. Memiliki minimal 20 anggota aktif. Memiliki kegiatan reguler sepanjang tahun. Aktif melakukan pertunjukan tari dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Bersedia menyelenggarakan pertunjukan tari di daerahnya masing-masing. Mengisi formulir melalui bit.ly/GIK1Dekade. Daftar dan kirimkan proposal mulai tanggal 23 Oktober 2023 sampai 12 November 2023 pukul 23.59 WIB. Mengikuti sosial media Indonesia Kaya (Facebook, Instagram dan Tiktok).

Bersedia untuk diliput dan didokumentasikan oleh pihak Indonesia Kaya. Hasil seleksi akan diumumkan melalui media sosial dan juga akan disampaikan kepada tim proposal yang terpilih melalui email atau telepon. Perwakilan sanggar terpilih wajib mengikuti setiap rangkaian kegiatan yang diadakan oleh tim Indonesia Kaya.

Sebelum membuka pendaftaran dan mengajukan proposal kegiatan, Galeri Indonesia Kaya juga menyelenggarakan Webinar Bincang Sanggar untuk memberikan materi tentang penulisan ide, wawasan teknis, cara membuat dan mengomunikasikan sebuah proposal serta mengelola sanggar tari yang disampaikan oleh para seniman tari Indonesia yang telah berprestasi di berbagai kompetisi tari baik di dalam maupun di luar negeri. Webinar Bincang Sanggar #Seri 1 dengan topik Pembuatan Proposal Pertunjukan, Kolaborasi dan Tata Kelola Sanggar Tari pada Minggu, 22 Oktober 2023. Sedangkan topik Kreatifitas Berkarya, Kolaborasi dan Regenerasi Sanggar Tari akan dihadirkan dalam Webinar Bincang Sanggar #Seri 2 pada Minggu, 5 November 2023. Beberapa rangkaian kegiatan Webinar Bincang Sanggar akan diisi oleh Mila Rosinta dari Mila Art Dance, Dayu Ani dari komunitas seni Bumi Bajra, Koreografer Eko Supriyanto dan Hartati, serta maestro tari Indonesia Didik Ninik Thowok.

“Melalui kado #GIK1Dekade: Kado untuk Sanggar ini, kami berkomitmen untuk terus mendukung dan memperjuangkan seni tari Indonesia agar terus bersinar dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kekayaan budaya kita. Kami berharap 10 sanggar tari terpilih yang mendapat pembinaan serta dana yang diberikan dapat bermanfaat dalam mengembangkan kegiatan belajar mengajar serta dapat menggali potensi tari tradisional di daerah masing-masing,” tutup Renitasari.

wartawan
YUE
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.