Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gandeng 50 Perusahan, Job Fair Pemprov Bali Tawarkan 5009 Lowongan Kerja

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra,SH.MH

BALI TRIBUNE - Pemprov Bali melalui Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral kembali menggelar Pameran Bursa Kerja (Job Fair) Tahun 2018. Job Fair akan dilaksanakan selama tiga hari mulai Rabu (26/9) hingga Jumat (28/9) di Lantai 2 GOR Lila Bhuana, Jalan Melati Denpasar. Menggandeng 50 perusahan dari berbagai bidang, Job Fair Pemprov Bali menawarkan 5.009 lowongan pekerjaan. Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra,SH.MH dalam siaran persnya, Selasa (26/9). Lebih jauh Dewa Mahendra menerangkan, kegiatan ini bertujuan mempercepat pertemuan antara pencari kerja dengan perusahan penyedia lowongan. Mengusung tema “Pokoknya Harus Kerja”, dalam job fair tahun ini, Pemprov Bali melibatkan 50 perusahaan dari berbagai sektor. Perusahan yang terlibat antara lain bergerak dalam bidang hospitality, perbankan, retail, kesehatan, manufaktur, restaurant, perdagangan serta penyedia jasa tenaga kerja dalam hingga luar negeri. Lowongan yang disediakan mulai dari level staf hingga manager dengan kualifikasi tingkat pendidikan mulai dari SMU/Sederajat hingga Sarjana dari berbagai disiplin ilmu. Selain menerima berkas lamaran dari pencari kerja, sebagian perusahaan juga akan melakukan interview maupun tes secara langsung dalam job fair. “Kegiatan ini terbuka untuk umum dan penyandang disabilitas serta tak dipungut biaya alias gratis,” terangnya. Menurut Dewa Mahendra, ini adalah kesempatan berharga bagi mereka  yang sedang mencari kerja maupun yang menginginkan karir lebih baik. Pencari kerja dapat datang langsung dengan berpenampilan rapi serta membawa berkas lamaran kerja. Untuk informasi lebih lanjut mengenai acara Job Fair ini, dipersilahkan menghubungi Hotline: 0361-223964 ext 100-101, atau email ke disnakeresdmbali@gmail.com

wartawan
Release
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.