Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Garuda Indonesia Bernuansa Pokemon Mendarat Perdana di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Bali Tribune / PAKEMON - Pesawat dengan livery Pokemon oleh Garuda Indonesia yang dikenal dengan Pikachu Jet mendarat perdana di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai salah satu dari daftar destinasi Pokemon Air Adventures, Bali disinggahi Pikachu Jet dari Jakarta, pada Jumat, 23 Februari 2024. Program Pokemon Air Adventures merupakan kolaborasi antara Garuda Indonesia dengan The Pokemon Company.

Pesawat dengan livery Pokemon oleh Garuda Indonesia yang dikenal dengan istilah Pikachu Jet yang mendarat perdana di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menjadi pemandangan baru bagi para penumpang.

General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan menyampaikan, pesawat tersebut merupakan sebuah pengalaman yang unik untuk meningkatkan antusiasme para pengguna jasa.

Menurutnya, ketika mendarat pertama kali di Pulau Bali, pesawat Garuda Indonesia dengan Pokemon Livery menarik perhatian dari berbagai kalangan.

"Kami melihat banyak yang mengabadikan momen bersama pesawat tersebut, bukan hanya dari penumpang pesawat itu saja tapi juga penumpang dari pesawat lainnya,” jelas Handy, Sabtu (24/2/2024).

Pikachu Jet dengan nomor penerbangan GA 408 dengan rute Jakarta – Bali mendarat pada pukul 14.35 Wita. Pesawat dengan tipe Boeing 737-800 NG mengangkut sebanyak 162 penumpang.  Pesawat tersebut dengan nomor GA 411 terbang kembali menuju Jakarta pada pukul 16.00 Wita dengan mengangkut 158 penumpang.

Pesawat Pikachu Jet Garuda Indonesia dijadwalkan untuk terbang kembali ke Bali pada tanggal 29 Februari, 1 – 3 Maret, dan 5 Maret 2024.

"Dengan kolaborasi seperti ini tentunya akan menambah daya tarik wisatawan untuk terbang ke Bali menggunakan pesawat Garuda Indonesia, mengingat fanbase Pokemon yang cukup besar di seluruh dunia. Pengalaman terbang dengan Pokemon Air Adventures menjadi momen yang tidak terlupakan ketika berkunjung ke Pulau Dewata,” jelasnya.

Saat ini Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melayani 20 rute domestik dengan dilayani 11 maskapai. Pada Januari 2024, melayani 1.803.681 penumpang dengan rincian 785.564 penumpang domestik dan 1.018.117 penumpang internasional.

Di tahun 2024 Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai memprediksi pelayanan kepada 23,6 juta penumpang.

wartawan
YUE
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.