Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gaungkan Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah

Bali Tribune / Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) di seminar nasional sinergitas PWI Bali, BI dan DPR RI.

balitribune.co.id | Denpasar - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali, DPR RI, dan Bank Indonesia menggelar seminar nasional mengusung tajuk “Peran Bank Indonesia tentang ciri-ciri keaslian uang rupiah dan pemahaman Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang”.

Ketua PWI Bali IGMB Dwikora Putra mengatakan, kerja sama PWI Bali dengan DPR RI dan BI Bali dalam Semnas semata-mata untuk memahami ciri-ciri keaslian rupiah sebagai mata uang di NKRI dan satu-satunya alat pembayaran yang sah.

"Kami mengucapkan terima kasih terhadap kerja sama dari DPR RI, BI, dan Wagub Bali, dalam Semnas membahas terkait ciri-ciri mata uang rupiah dan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," ujar Dwikora, Selasa (19/7) di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPMD) Provinsi Bali, Denpasar.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dalam sambutannya mengatakan, dalam era digitalisasi uang kartal secara perlahan-lahan akan beralih ke digital. Ia berharap masyarakat mendukung uang digital, termasuk mencintai rupiah dan bangga menggunakan rupiah.

"Masih banyak masyarakat menggunakan uang kartal dan uang kertas dalam bertransaksi, yang akhirnya ada mengakibatkan munculnya uang palsu. Oleh sebab itu, dalam Semnas ciri-ciri uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, sekaligus penting untuk memberi pengetahuan ke masyarakat," ujar Wagub Cok Ace.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Siklus pengelolaan uang rupiah berdasarkan UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011, dari perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, termasuk pemusnahan. "Digitalisasi untuk mewujudkan cinta, bangga, dan paham rupiah," ucapnya.

Trisno Nugroho mengungkapkan salah satu jenis uang yang pernah dikeluarkan, Rp 75.000 pernah mendapat apresiasi dunia. Nilai uang Rp 75.000 ini diterbitkan untuk peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI.  Diuraikan, uang pecahan Rp 75.000 dinobatkan sebagai finalis Best Commemorative Award Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Inteenasional Association of Currency Affairs (IACA).

“Penobatan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 RI sebagai finalis ‘best new commemorative’  wujud pengakuan dunia internasional atas kualitas uang rupiah yang dikeluarkan BI," ujarnya.

Dalam proses pengelolaan rupiah secara digital, Trisno Nugroho menyebutkan ada 6 tahap, seperti perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan, sambungnya.

Ditambahkan, Bank Indonesia pada 15 November 2021 meluncurkan ARupiah sebagai media edukasi cinta bangga paham rupiah berbasis teknologi Augmented Reality (AR) yang menghadirkan edukasi interaktif, user experience, dan fun game, melalui pemanfaatan teknologi extended reality, geo location, gamification, dan reward yang dapat digunakan masyarakat luas, khususnya generasi milenial dan “Gen Z”.

Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE., MM., yang juga sebagai narasumber mengatakan, pemahaman UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang sangat penting dipahami masyarakat luas.

"Sempat ada perdebatan dalam perencanaan memasukkan tokoh-tokoh yang dicantumkan dalam uang rupiah, termasuk terkait pemusnahan (siapa menyaksikan dan melakukan?). Kemudian akhirnya UU No. 7 Tahun 2011 tentang uang akhirnya dapat tuntas dikerjakan," ucap Rai Wirajaya.

Begitupun Dr. Dewi Bunga, SH., MH., selaku dosen hukum pidana Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar menegaskan bahwa masyarakat untuk tetap siaga dalam mencegah hoaks dan mencegah investasi yang berujung penipuan. "Investasi legal diperlukan dan jangan sampai percaya atas investasi bodong," ucap Dewi.

wartawan
ARW
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.