Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gedung D RSD Mangusada Belum Berfungsi, Direktur: Sejak Rampung Belum Ada Serah Terima

Bali Tribune / Tampak Gedung D RSD Mangusada yang belum berfungsi sejak rampung tahun 2020
balitribune.co.id | MangupuraGedung D RSD Mangusada hingga memasuki tahun 2022 belum juga difungsikan. Padahal, gedung megah berlantai tiga tersebut sudah rampung dibangun sejak tahun 2020 lalu.

Pihak RSD Mangusada mengaku belum ada serah terima dari Pemkab Badung sehingga belum berani memanfaatkan gedung tersebut.

“Gedungnya (gedung D RSD Mangusada, red) memang belum penyerahan kepada rumah sakit untuk difungsikan,” ungkap Direktur RSD Mangusada dr I Wayan Darta belum lama ini.

Pun demikian, pihaknya membenarkan bahwa gedung sudah rampung. Tinggal difungsikan. Pihak RSD sendiri, menurut dia, sudah siap untuk memanfaatkan gedung tersebut. “Kami berharap segera bisa difungsikan,” katanya.

Saat ini, lanjut dr Darta, hanya lantai dasar yang sementara difungsikan untuk pelayanan vaksinasi covid-19. Pihaknya berharap seluruh gedung bisa dimanfaatkan guna memberi pelayanan kepada masyarakat Badung. Sebagai pengguna gedung, dr Darta mengaku pihak manajemen RSD sudah punya ancang-ancang untuk mengembangkan layanan pada gedung tersebut. Rencananya, gedung D akan digunakan untuk pelayanan poliklinik dan ruang manajemen. “Untuk poliklinik yang utama, kemudian untuk manajemen juga rencananya akan di gedung D,” jelas mantan Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Badung ini.

dr Darta menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi sekaligus menghadap pimpinan yang dalam hal ini Bupati atau Sekda terkait progress uji fungsi dan kelayakan yang dilakukan Dinas PUPR terhadap Gedung D. Pihaknya pun berharap gedung D bisa difungsikan tahun ini. “Untuk sekarang ini kita masih kekurangan ruang perawatan. Sehingga jika gedung D ini sudah mulai difungsikan, akan bisa meningkatkan pelayanan kesehatan kita kepada masyarakat,” pungkas dr Darta.

wartawan
ANA
Category

Liburan Berujung Duka, Pelajar 6 Tahun Asal Lombok Tewas Tenggelam di Glamping Kintamani

balitribune.co.id | Bangli - Malang benar nasib yang dialami Shabira Yasmin Satriawan (6), seorang pelajar asal Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat sedang berlibur bersama keluarganya, korban dinyatakan meninggal dunia akibat tenggelam di kolam renang Glamping The Kamsa, yang beralamat di Banjar Yeh Panes, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, pada Senin (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Komando Jaga Bali, Kapolda Bali dan Pangdam IX/Udayana Perkokoh Soliditas TNI-Polri

balitribune.co.id I Denpasar - Kepolisian Daerah Bali menggelar kegiatan silaturahmi bersama Kodam IX/Udayana sebagai wujud nyata dalam memperkuat sinergitas dan soliditas TNI-Polri. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Kediri, Tuban, Kuta, dan menjadi momentum penting untuk semakin mempererat hubungan serta koordinasi antara kedua institusi dalam menjaga keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rabu, (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi Siswa, BNNK Gianyar Gandeng Seniman Bondres

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gianyar menghadirkan program Bondres Bersinar sebagai media edukasi bahaya narkoba bagi peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 1 Gianyar, Rabu (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pascawarga Digigit Anjing Rabies, Dinas PKP Lakukan Vaksinasi

balitribune.co.id I Bangli - Pascatiga warga yang salah satunya wisatawan asal Cina menjadi korban gigitan anjing positif rabies pada Senin (13/7/2026), Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli turun melakukan vaksinasi dan eliminasi  secara selektif pada Rabu (15/7/2026)

Baca Selengkapnya icon click

Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi Tiga Warga Asing

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia. Ketiganya masing-masing berinisial AKG (48) asal India, RN (44) asal Singapura, dan ST (34) asal Tiongkok.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.