Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gedung D RSD Mangusada Belum Berfungsi, Direktur: Sejak Rampung Belum Ada Serah Terima

Bali Tribune / Tampak Gedung D RSD Mangusada yang belum berfungsi sejak rampung tahun 2020
balitribune.co.id | MangupuraGedung D RSD Mangusada hingga memasuki tahun 2022 belum juga difungsikan. Padahal, gedung megah berlantai tiga tersebut sudah rampung dibangun sejak tahun 2020 lalu.

Pihak RSD Mangusada mengaku belum ada serah terima dari Pemkab Badung sehingga belum berani memanfaatkan gedung tersebut.

“Gedungnya (gedung D RSD Mangusada, red) memang belum penyerahan kepada rumah sakit untuk difungsikan,” ungkap Direktur RSD Mangusada dr I Wayan Darta belum lama ini.

Pun demikian, pihaknya membenarkan bahwa gedung sudah rampung. Tinggal difungsikan. Pihak RSD sendiri, menurut dia, sudah siap untuk memanfaatkan gedung tersebut. “Kami berharap segera bisa difungsikan,” katanya.

Saat ini, lanjut dr Darta, hanya lantai dasar yang sementara difungsikan untuk pelayanan vaksinasi covid-19. Pihaknya berharap seluruh gedung bisa dimanfaatkan guna memberi pelayanan kepada masyarakat Badung. Sebagai pengguna gedung, dr Darta mengaku pihak manajemen RSD sudah punya ancang-ancang untuk mengembangkan layanan pada gedung tersebut. Rencananya, gedung D akan digunakan untuk pelayanan poliklinik dan ruang manajemen. “Untuk poliklinik yang utama, kemudian untuk manajemen juga rencananya akan di gedung D,” jelas mantan Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Badung ini.

dr Darta menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi sekaligus menghadap pimpinan yang dalam hal ini Bupati atau Sekda terkait progress uji fungsi dan kelayakan yang dilakukan Dinas PUPR terhadap Gedung D. Pihaknya pun berharap gedung D bisa difungsikan tahun ini. “Untuk sekarang ini kita masih kekurangan ruang perawatan. Sehingga jika gedung D ini sudah mulai difungsikan, akan bisa meningkatkan pelayanan kesehatan kita kepada masyarakat,” pungkas dr Darta.

wartawan
ANA
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.