Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gegara Google Maps, Bus Wisata Nyangkut Ditikungan Tajam

Bali Tribune / NYASAR - Bus wisata yang nyasar gara-gara aplikasi google map di perbatasan Asah Gobleg-Pedawa, Jumat (17/12)
balitribune.co.id | SingarajaSatu bus rombongan wisatawan asal Jawa Timur nyaris menuai petaka kecebur jurang akibat salah jalur. Sopir bus mengaku mengikuti petunjuk pada aplikasi google map dan diarahkan pada jalan yang tak layak untuk kendaraan sejenis bus. Akibatnya bus terjebak selama satu jam lebih sebelum polisi dibantu warga datang memberikan pertolongan.
 
Cerita bus tersesat jalan berawal saat rombongan wisatawan hendak menuju Lovina di wilayah Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali, pada Jumat (17/12).
Sopir bus masih asing dengan rute yang dilalui sehingga memilih google maps sebagai pemandu jalan. Sayangnya, kendaraan bus diarahkan menuju Desa Pedawa Kecamatan Banjar dengan kondisi jalan sempit menanjak disertai tikungan tajam. Setiba di perbatasan Asah Gobleg-Pedawa, bus kehilangan kendali karena tersangkut pada tikungan yang menurun dengan kondisi jalan sempit.
 
Kapolsek Banjar Kompol I Gusti Nyoman Sudarsana saat dikonfirmasi membenarkan ada bus terjebak akibat kondisi jalan setelah dipandu melalui google maps.
 
"Bus yang salah jalan itu membawa wisatawan biasa. Dari Denpasar akan ke Lovina. Dan memang benar google map itu mengarahkan pengemudi via Gobleg lanjut Pedawa, karena mau ke Lovina," katanya.
Hanya saja ukuran bus besar dari kelayakan jalan yang dilewati menyebabkan bus tersangkut nyaris tidak bisa bergerak. Warga sekitar kemudian melaporkan peristiwa  itu ke Polsek Banjar. 
Polisi dibantu warga kemudian mengevakuasi bus menggunakan kendaraan derek. Selama satu jam proses evakuasi dilakukan sebelum akhirnya bus kembali kejalan normal. Beruntung peristiwa bus salah jalan itu tak memakan korban jiwa dan seluruh penumpang dinyatakan selamat.
 
"Sopir dan penumpangnya selamat. Tidak ada korban jiwa. Bus pun tidak mengalami kerusakan yang parah dan bus sudah kami arahkan balik kanan via jalur normal," imbuh Kompol Sudarsana.
 
Atas peristiwa itu Kompol Sudarsana menghimbau masyarakat yang akan melintas terutama di Bali utara untuk lebih berhati-hati saat menggunakan peta daring untuk memandu perjalanan.
 
"Bagi masyarakat yang akan menuju Bali Utara dengan menggunakan pemandu peta daring harus jeli dan disarankan agar tidak melalui jalur Gobleg-Pedawa. Jalur itu terdapat tanjakan serta tikungan ekstrim dengan kondisi jalan cukup sempit," tandas Kompol Sudarsana.
wartawan
CHA
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.