Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gegara Pertalite Dibatasi, Pengelola SPBU vs Petani Subak Dangin Yeh Bersitegang

Bali Tribune/ DIPERSULIT - Warga subak ditolak membeli dan dipersulit mendapatkan BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Giri Emas, Senin (19/9/22).



balitribune.co.id | Singaraja - Pembatasan pembelian pasca kenaikan harga BBM mulai memicu ketegangan di tengah masyarakat. Salah satunya peristiwa yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Giri Emas, Kecamatan Sawan, Buleleng, Senin (19/9/2022) siang.

Sejumlah petani subak dan nelayan bersitegang dengan petugas SPBU akibat dipersulit mendapatkan BBM bersubsidi jenis Pertalite.Warga subak merasa kecewa lantaran tak dilayani saat membeli BBM dan itu memantik tudingan adanya penjualan BBM jenis Pertalit kepada para pelangsir.

Kekecewaan warga semakin memuncak lantaran pembelian pertalite dengan jirigen isian 5 liter untuk kebutuhan pertanian mendapat penolaka. Kendati mereka telah membawa suket (surat keterangan) dari pemerintahan desa setempat. Beruntung, cekcok mulut tidak melebar dan berhasil diredam Kepala Desa Giri Emas, Wayan Saputra.

“Sejak dulu sudah kita tegaskan kepada SPBU, agar prioritaskan petani dan nelayan saat membeli BBM subsidi (pertalite dan solar). Kasihan mereka (petani dan nelayan) mesti bolak balik lantaran terbentur aturan. Nah, yang saya tangakan sekarang, ada nggak Dinas Ketahanan Pangan Buleleng naruh rekomendasi ke SPBU ini untuk melegalkan nelayan bebas membeli pertalite, juga Dinas Pertanian soal solar kepada para petani. Ya, nanti pemerintah pusat bicaranya inflasi, ketahanan pangan, sementara dibawah para petani dipersulit aturan seperti ini. Mereka mestinya punya hati Nurani,” kata Saputra.

Untuk itu, Saputra mengaku melakukan komunikasi dan kordinasi dengan pemilik SPBU dan juga Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa menengahi persoalan itu. Hasilnya, cukup memuaskan. ”Astungkara, hasilnya cukup memuaskan. Petani Subak Sawah Desa Adat Dangin Yeh, Desa Giri Emas dan nelayan diberikan kebijaksanaan membeli 5 liter pertalite per hari. Ya, begitu pula dengan solar. Kami bersama masyarakat akan rutin pantau SPBU ini agar kebutuhan petani dan nelayan terpenuhi. Soal suket, sementara ini cukup dari Pemerintah Desa Giri Emas khusus melayani kebutuhan petani dan nelayan di Desa Giri Emas,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.