Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gegara Pungut Uang Penanjung Batu, Ketua RT Disanksi Desa Adat

Bali Tribune / PARUMAN - Suasana Paruman Desa Adat Galiran di Wantilan Pura Desa Adat Galiran, Minggu (3/7).
balitribune.co.id | SingarajaSeorang oknum Ketua RT di Dusun Galiran Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng dijatuhi hukuman berupa sanksi adat. Oknum tersebut dianggap telah melakukan pungutan liar (Pungli) dengan mencatut Desa Adat Galiran. Tidak hanya itu, kasus itu terancam dibawa kejalur hukum jika yang bersangkutan tidak mengindahkan sanksi adat tersebut. Keputusan penjatuham sanksi adat disampaikan saat pelaksanaan Paruman Desa Adat Galiran di Wantilan Pura Desa Adat Galiran, Minggu (3/7). Dan itu bagian dari tindak lanjut hasil paruman yang telah dilaksanakan sebelumnya atas perbuatan yang telah dilakukan oknum Ketua RT VIII Pantai Indah, Dusun Galiran Desa Baktiseraga berinisial APS.
 
"Yang bersangkutan dipersalahkan karena memungut dudukan dalam bentuk penepak kulkul dan penanjung batu tanpa sepengetahuan dan mengatasnamakan Desa Adat Galiran untuk kepentingan pribadi, sehingga telah menyalahi ketentuan dan aturan yang ditetapkan Desa Adat Galiran," kata Kelian Desa Adat Galiran, Jro Putu Anteng.
 
Menurutnya, secara bertahap prajuru Desa Adat Galiran telah melakukan langkah-langkah pendekatan dan sekaligus melayangkan somasi terhadap oknum Ketua RT itu. Selain itu, perbuatan oknum itu telah meresahkan masyarakat di seputaran Pantai Indah Dusun Galiran. Bahkan katanya, sebelum dijatuhkan sanksi dilakukan beberapa langkah melalui  negoisasi kemudian bersurat melalui kuasa hukum.
 
"Ketua RT kita panggil dan sudah datang meminta maaf, jadi kita menerima minta maaf tetapi proses hukum adat harus berjalan," ujar Jro Anteng.
 
Sementara Pangliman Desa Adat Galiran, Ketut Jengiskan mengatakan, niat baik yang telah diberikan Prajuru Desa Adat Galiran masih ditanggapi secara dingin atas saksi adat yang telah diberikan.
 
"Ini satu wacana yang harus ditegaskan sebagai satu cara dan dalam paruman kami mengundang Pak RT, ingin menyampaikan keputusan paruman sebelumnya. Jadi tiga sanksi itu harapannya Pak RT datang kesini mendengarkan hasil keputusan paruman adat untuk dilaksanakan," kata Jengiskan.
 
Ditegaskan, paruman kedua yang dilakukan dengan mendatangkan warga atau krama adat termasuk para prajuru dan mengundang oknum Ketua RT tersebut untuk menyampaikan keputusan paruman sebelumnya.
 
"Hari ini masih dalam proses hukum adat, jika dalam 3 hari setelah putusan ini diterima yang bersangkutan tidak melakukan konfirmasi, tidak ada komunikasi, prajuru Desa Adat Galiran akan membawa ke jalur hukum positif," tegas Jengiskan.
 
Sementara, Kepala Dusun Galiran Gede Riasa yang hadir dalam pertemuan itu menegaskan, berkaitan dengan pungutan penepak kulkul dan penanjung batu tersebut merupakan ranah dari Desa Adat.
 
"Kalau di Desa Dinas tidak ada pungutan seperti itu yang dilakukan RT, itu semua merupakan kewenangan Desa Adat," ujarnya.
 
Sedangkan dalam keputusan yang ditandatangani Kelian Desa Adat Jro Anteng, Pangliman Jengiskan, Penyarikan Nyoman Suhartana, Patengen Putu Subrata, Kelian Kertha Desa Putu Suarta, Kelian Pesaren Teruna Bunga Ketut Sutama, BA dan Kelian Sabha Desa Nyoman Selamet memberikan sanksi secara adat kepada APS Ketua RT VIII Pantai Indah, Dusun Galiran Desa Baktiseraga yang telah melakukan pemungutan atas nama desa adat berupa, sanksi materi uang sebesar Rp 50 juta, mengembalikan hubungan harmonisasi alam secara skala dan niskala dengan melakukan persembahyangan guru piduka pada Pura Kahyangan Tiga Desa Adat Galiran. Selain itu oknum Ketua RT diminta mengembalikan hasil pungutan kepada desa adat serta meminta maaf secara terbuka dihadapan krama Desa Adat Galiran yang dilakukan dalam paruman.
wartawan
CHA
Category

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nikmati Sensasi "Satay & Wok" All You Can Eat Interaktif di Anathera Resort Kuta

balitribune.co.id | Kuta – Anathera Resort Kuta kembali mempersembahkan pengalaman kuliner istimewa melalui promo terbaru “Satay & Wok – All You Can Eat”, sebuah konsep makan malam interaktif yang memadukan sajian sate premium dan live cooking wok station hanya dengan IDR 190.000++ per orang.

Baca Selengkapnya icon click

Hadiri Pembukaan di JICC, Jakarta Dekranasda Karangasem Ambil Bagian di INACRAFT 2026

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama Wakil Ketua Harian Dekranasda Karangasem, Nyonya Sedana Merta, serta jajaran pengurus Dekranasda Kabupaten Karangasem menghadiri pembukaan Pameran INACRAFT 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Rabu (4/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Modus Baru! BNNP Bali Sita Ratusan Liquid Vape Berisi Narkotika Jenis Etomidate

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu modus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah melalui media rokok elektrik. Modus ini berhasil diungkap BNN Provinsi Bali pada Sabtu (7/2) di daerah Sidakarya Denpasar Bali. Kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen BNN Provinsi Bali terkait informaai jaringan liquid etomidate yang beroperasi di wilayah Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Sehat, Ribuan Balita Disasar Program Vitamin A dan Obat Cacing

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Kesehatan melaksanakan Bulan Kapsul Vitamin A Terintegrasi Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Cacingan pada Februari 2026. Program ini menyasar 2.590 bayi dan 18.081 balita sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan anak sekaligus menekan risiko penyakit yang berdampak pada tumbuh kembang anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.