Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gegara Sabu dan Ekstasi, Security Diganjar 9 Tahun Bui

Bali Tribune/ I Kadek Juliarta terdakwa kasus narkoba (kanan).

balitribune.co.id | Denpasar - Apes benar menjadi I Kadek Juliarta (32), terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 4,31 gram dan 8 butir ekstasi. Betapa tidak, selain divonis 9 tahun penjara. Pria bekerja sebagai Security di salah satu tempat hiburan di kota Denpasar ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. 
 
Hukuman itu diberikan oleh majelis hakim diketuai I Made Pasek, pada Senin (27/1), di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam putusannya, majelis hakim menyakini Juliarta telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 
 
Perbuatannya itu, telah diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. " Oleh karena itu. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," tegas Hakim I Made Pasek. 
 
Juliarta tampak termenung setelah mendengar hukuman yang dibebakan kepadanya itu. Hakim Made Pasek kemudian memintanya berdiskusi dengan penasehat hukumnya untuk menanggapi putusan tersebut. Lalu, Juliarta dengan langkah berat menghampiri meja penasehat hukumnya. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menenerima Yang Mulia," kata Fitra Oktora dari PBH Peradi Denpasar selaku penasehat hukum terdakwa. 
 
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja yakni 12 tahun penjara dan denda satu miliar lima puluh juta rupiah subsidair 6 bulan penjara. Menanggapi putusan Hakim, Jaksa Oka belum mengambil sikap apakah menerima atau banding. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa Kejari Denpasar ini.
 
Pria asal Sesetan Denpasar ini proses secara hukum berawal saat dua orang anggota Buser Sat Narkoba Polresta Denpasar mendapat informansi tentang keterlibatan terdakwa dalam peredaran gelap Narkotik.
 
Lalu, terdakwa berhasil ditangkap pada 14 September 2019 sekitar Pukul 17.30 Wita di sebuah kamar kos di Jalan Sidakarya Gang Taman Sari No.2, Denpasar Seletan. Saat dilakukan pengeledahan di kamar kos tersebut, ditemukan 19 plastik klip berisi sabu dan 8 butir ekstasi serta barang bukti tetkait seperti timbangan elektrik, 4 bandel plastik klip kosong dll. 
 
"Diproleh keterangan bahwa terdakwa mendapat Narkotika jenis sabu tersebut dari Wahyudi (DPO) dengan harga Rp 5 juta dan untuk ekstasi dibeli dengan harga Rp 3,5 juta," beber Jaksa Kejari Denpasar ini. 
 
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar. Dari hasil penimbangan diketahui 19 plastik klip berisi sabu tersebut memiliki berat total 4,31 gram netto dan 8 butir ekstasi 2,26 gram netto sehingga total keseluruhannya 6,57 gram netto.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkab Klungkung Daftarkan Pekerja Rentan, BPJamsostek Gianyar Sambut Baik

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria melakukan penandatanganan (teken) Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (27/11).

Baca Selengkapnya icon click

70 Karyawan FIF Kuta Siap Jadi Pelopor #Cari_Aman di Jalan Raya

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali terus memperkuat komitmennya dalam membangun budaya berkendara aman dengan menggelar edukasi Safety Riding bagi karyawan Federal International Finance (FIF) Group. Bertempat di kantor FIF Kuta, sebanyak 70 peserta mengikuti sesi pembekalan keselamatan berkendara yang dirancang khusus untuk mendukung aktivitas kerja mereka yang penuh mobilitas pada Rabu (26/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

300 Lebih Warga Negara Asing Dari Berbagai Negara yang Tinggal di Karangasem Memegang KTP-EL

balitribune.co.id | Amlapura - Permohonan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara yang tinggal di beberapa wilayah di Kabupaten Karangasem cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri "Pesta Rakyat" Puncak Perayaan HUT Mangupura

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri  puncak pesta rakyat perayaan HUT ke -16 Ibu Kota Mangupura, bertempat di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem, (22/11).

Puncak perayaan ini merupakan rangkaian Mangu Cita yang menampilkan hiburan rakyat berupa konser musik, bazzar UMKM, Moto Trail Vintage Exhibition 2025 dan kegiatan lainnya yang dipusatkan di Areal Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Serahkan Mangupura Award, Badung Festival Inovasi, dan Adi Karya Nugraha Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri acara penyerahan Hadiah Mangupura Award, Badung Festival Inovasi, dan Adi Karya Nugraha Tahun 2025, bertempat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, pada Kamis (27/11). Acara ini juga dirangkaikan dengan Peluncuran Inovasi Badung BRILIAN (Badung yang Berbasis Riset dan Inovasi untuk Aksi Nyata).

Baca Selengkapnya icon click

Von Dutch 'Guncang' Sanur! Gerai Lifestyle Kustom Disambut Ribuan Pengunjung

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah Ubud, Bali Collection Nusa Dua, Oberoi Seminyak, dan Uluwatu kini Brand ikonik asal Amerika, Von Dutch hadir di Sanur. Ratusan pengunjung hadir di acara 5K Beer Run dan komunitas Sanur pada Sabtu (22/11). Gerai Von Dutch, resmi hadir di kawasan Sanur, Bali, tepatnya di Jl. Hang Tuah No. 39, Sanur, Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.