Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Geger! Potongan Tubuh Manusia Bertato Bunda Maria Ditemukan di Pantai Ketewel Gianyar

jenazah
Bali Tribune / Evakuasi Potongan tubuh manusia di Muara Sungai Wos Teben, Ketewel Sukawati, Kamis (26/2/2026) pagi

balitribune.co.id | Gianyar - Menyusul temuan tubuh manusia yang sudah berupa kerangka tanpa kepala di pantai Ceningan, Nusa  Penida, kali initemuan potongan tubuh manusia kembali gegerkan Warga Desa Ketewel, Sukawati, Gianyar. Entah ada kaitannya atau tidak, potongan tubuh berupa kepala dan bagian tubuh lainnya ditemukan terdampar di Muara Sungai Wos Teben, Banjar Keden, Ketewel, Sukawati, Kamis (26/2/2026) pagi.

Penemuan tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WITA saat Perbekel Ketewel, Putu Gede Kusuma Negara, bersama Kepala Dusun Pabean, Made Pranca, dan Kelian Dinas Ketewel melakukan pengecekan kondisi jogging track dan kawasan pantai di sekitar Pura Dalem Ketewel.

Setibanya di lokasi muara sungai, mereka dikejutkan dengan temuan potongan kepala manusia yang mengambang di pinggir pantai dan terdampar di muara. Menyadari temuan tersebut, saksi segera menghubungi Kapolsek Sukawati untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolsek Sukawati, Kompol I Nyoman Wiranata, bersama personel piket fungsi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Sekitar pukul 11.00 WITA, petugas kembali menemukan potongan telapak kaki kanan yang mengambang dan diduga terbawa arus laut.

Dalam proses penyisiran lanjutan di sekitar TKP, aparat juga menemukan potongan tubuh lainnya, yakni bagian dada, bahu kanan dan kiri bagian depan hingga lengan, potongan paha, serta beberapa bagian tubuh yang memiliki ciri khusus berupa tato bergambar Bunda Maria dan tato lingkaran menyerupai jam dengan angka Romawi pada salah satu lengan.

Olah TKP dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, didampingi Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma. Tim Inafis gabungan dari Polda Bali dan Polres Gianyar turut dilibatkan untuk melakukan identifikasi dan pengumpulan barang bukti.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas korban serta penyebab kejadian tersebut. Sementara itu, seluruh potongan tubuh yang ditemukan telah dievakuasi untuk keperluan identifikasi lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga atau memiliki informasi terkait temuan tersebut agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.