Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelapkan Uang Perusahaan Miras, Dituntut 3 Tahun Bui

saksi
Terdakwa Leonard usai jalani sidang.

BALI TRIBUNE - Noldy Leonard (33) dituntut selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penggelapan uang perusahaan di PT. Tirta Artha Abadi (perusahaan Miras Legal). Putu Oka Surya Atmaja, Jaksa Kejari Denpasar itu dihadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menyatakan, terdakwa yang beralamat di Jln. Bypass Ngurah Rai No. 136, Denpasar itu berbuki bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam penyalahgunaan jabatannnya. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP."Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,"sebut Jaksa Putu Oka sebagaimana dalam surat tuntutanya. Mendengar tuntutan itu, terdakwa langsung mengajukan pembelaan. Dimana inti dari pembelaan yang diajukan secara lisan itu terdakwa memohon keringanan hukuman. Sementara JPU menyatakan tetap pada tuntutanya. Dalam sidang terungkap, pria asal Jakarta yang tinggal di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 136 itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja dijerat dengan dua Pasal. Pertama, Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 Jp Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hikuman maksimal 5 tahun penjara. Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan yang dilakukan terdakwa ini berawal dari terdakwa bekerja di PT. Tirta Abadai Artha di Jalan Sesetan No 5 yang bergerak dibidang penjaualan minuma keras (Miras) yang melayani bar, karoke, hotel dan restauran. Setelah bekerja, dalam perjalanan terdakwa memiliki niat untuk berwirusaha dan memubutuhkan modal besar, sehingga timbul niat terdakwa untuk membuat order fiktif. Berawal saat terdakwa minta kepada saksi Bintoko selaku sopir perusahaan untuk tidak mengantarkan orderan ke konsumen. ”Melainkan orderan dikirim ke rumah terdakwa,”sebut jaksa Kejari Denpasar itu. Setelah barang dikirim ke rumah terdakwa, oleh terdakwa barang terbut dijual ketempat lain dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang dijual oleh perusahaan tempat terdakwa bekerja. Terungkap pula, order fiktif ini bukan cuma sekali, melainkan sudah berkali-kali dilakukan oleh terdakwa sehingga Rudi Hadi Purwanto selaku direktur pada perusahaan tersebut mengalami kerugian Rp 207.154.000.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click

Inilah Jawara HMC 2025 Bali: Modifikator Muda Berbakat dengan Sentuhan Budaya Lokal

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi Honda Modif Contest (HMC) 2025 sukses digelar oleh Astra Motor Bali pada Sabtu (18/10) di area parkir Mall Bali Galeria (MBG). Kegiatan ini menjadi wadah unjuk kreativitas bagi para modifikator sepeda motor Honda sekaligus ruang ekspresi budaya dan gaya hidup khas anak muda Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Provinsi Bali Tegaskan Komitmen Dukung Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Dalam Program JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen kuatnya untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kecurangan (anti-fraud) dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan Program JKN yang bersih, transparan, dan berintegritas di Provinsi 

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Dukung Pengembangan Talenta Muda di AWMUN XII

balitribune.co.id | Nusa Dua - Sebagai bagian dari komitmen untuk mendorong pengembangan talenta muda Indonesia di era digital, Telkomsel mendukung pelaksanaan kegiatan Asia World Model United Nations (AWMUN) XII yang merupakan konferensi internasional Model United Nations (MUN) yang diselenggarakan oleh International Global Network (IGN), sebuah organisasi yang bergerak di bidang program pengembangan pemuda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kunci Keharmonisan: Saling Memaafkan, Menghargai dan Menerima

balitribune.co.id | "Menerima orang lain dengan seluruh kekurangan dan kelemahannya akan membawa kedamaian dalam diri sendiri, serta menjaga hubungan yang harmonis dengan orang lain. Semua orang ingin merasa dihargai, dihormati dan mendapat pengakuan dari sesamanya. Untuk itulah, mari kita belajar menerima semua insan dengan segala kekurangan dan kelebihannya.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Ajak Pertamina Bersinergi Fokus Pada Air Bersih dan Lingkungan Pariwisata

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, mengunjungi Pertamina Depo Manggis, Rabu (16/10/2025). Kunjungan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus membahas peluang kerja sama melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.