Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelar Eksekusi Uang Pengganti 2 Terpidana Korupsi LPD Desa Adat Ped Nusa Penida

Bali Tribune/ EKSPOSE - Kajari Lapatawe B Hamka ekspose pengembalian uang pengganti kasus Korupsi LPD Desa Ped Nusa Penida.



balitribune.co.id | Semarapura - Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Lapatawe B Hamka ekspose pengembalian uang pengganti kasus Korupsi LPD Desa Ped Nusa Penida sebesa Rp 1,6 M lebih, Selasa (12/9/2023) di Aula Kejaksaan Negeri Klugnkung di Jalan Gajah Mada No.56, Semarapura Kelod Kangin, Klungkung.

Menurut Kajari Lapatawe B Hamka bersama Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Klungkung Putu Kekeran, SH  dan Kasi Intel dan Kasi Datun merelis pengembalian uang pengganti tindak pidana korupsi pada LPD Desa Adat Ped Nusa Penida Terpidana an I Gede Sartana membayar uang pengganti sebesar Rp. 655.000.000, sedangkan Terpidana an I Made Sugama membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.000.000.000.

Menurutnya,  pelaksanaan pembayaran uang pengganti dan denda dalam perkara tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Ped Nusa Penida tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-26/N.1.12/ Fu.1/01 /2023 tanggal 18 Januari 2023  sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : Nomor : 5957 K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 Nopember 2022  dengan amar putusan  Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung.

 Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 7 /PID.SUS-TPK/2022/PTDPS tanggal 20 Juni 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps tanggal 26 April 2022 tersebut mengenai tindak pidana yang terbukti dan kualifikasi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. “Terdakwa I Gede Sartana tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan dalam Dakwaan Primair, sebagaimana didakwa dalam dakwaan Subsidair tedakwa dikenakan sebesar Uang Pengganti: Rp. 655.000.000, dan terdakwa I Made Sugama tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwa dalam dakwaan Subsidair dikenakan Uang Pengganti sebesar Rp. 1.000.000.0000,” ujar Kajari Lapatawe B Hamka.

Pengurus Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) Desa Adat / Pakraman Ped Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dengan periode jabatan tahun 2010 – 2021, bersama-sama dengan saksi I GEDE SARTANA selaku Seksi Kredit telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.421.632.060,00. Periode Tahun 2017-2020 yang lalu. “Uang pengganti kerugian ini kita kembalikan kepada negaa C/Q LPD Desa Ped Nusa Penida,” tandasnya.

wartawan
SUG
Category

Tinjau Simulasi Seleksi PPPK, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Beri Semangat Peserta

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, didampingi oleh Sekretaris Daerah I Ketut Sedana Merta, meninjau langsung pelaksanaan simulasi seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 yang berlangsung di Wantilan Sabha Prakerti, Kantor Bupati Karangasem, Rabu (7/5).

Baca Selengkapnya icon click

Lawan Inflasi Tanpa Panik: Cara Menabung yang Nggak Bikin Rugi

balitribune.co.id | Denpasar - Banyak orang ragu buat mulai nabung gara-gara satu alasan inflasi. Wajar sih, soalnya nilai uang terus menurun setiap tahun. Tapi, bukan berarti nabung jadi percuma. Dengan strategi yang tepat, tabungan tetap bisa jadi senjata ampuh buat masa depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akibat Cekcok, Seorang Buruh Jadi Korban Penusukan di Pasar Malam

balitribune.co.id | Semarapura - Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di area pasar malam, Lapangan Umum Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, pada Senin (5/5) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Korban diketahui bernama Allme Tirta Anggara (22) seorang buruh asal Banjar Puana, Desa Tegal Badeng Barat, Negara.

Baca Selengkapnya icon click

Kelulusan SMA/SMK di Blahbatuh 100%, Dipantau Personil Polisi

balitribune.co.id | Gianyar - Pengumuman kelulusan siswa tingkat SMA dan SMK tahun ajaran 2024/2025 di Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, berlangsung dengan tertib dan aman, Senin (5/5).  Meski pelaksanaan pengumuman dilakukan secara daring sejak pukul 09.00 Wita, sejumlah personil kepolisian tetap melakukan pemantauan

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pencuri Gamelan di Ubud, Residivis!

balitribune.co.id | Gianyar - Dari rentetan laporan pencurian perangkat gambelan di sejumlah desa di Gianyar, salah satu pelakunya berhasil terungkap. Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengamankan seorang pria  bernama I Putu DS alias Beruk (26). Pria asal Banjar Silungan, Lodtunduh ini merupakan pelaku pencurian perangkat gamelan milik Krama Banjar Kelingkung, Desa Lodtunduh, Ubud, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Komitmen Layanan Prima Astra Motor Bali Raih Penghargaan AHASS Siaga+

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan sebagai AHASS Siaga+ Terbaik dalam program tahunan Bale Santai Honda 2025 yang digelar oleh PT Astra Honda Motor (AHM). Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas pelayanan unggul yang diberikan selama periode mudik Lebaran, yaitu 26 Maret hingga 6 April 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.