Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelar "Palsu" yang Menggerus Martabat Ilmu

Dr. Eko Wahyuanto
Bali Tribune / Dr. Eko Wahyuanto - Dosen Sekolah Tinggi Multimedia ST-MMTC Komdigi Yogyakarta

balitribune.co.id | Di era ketika banyak hal bisa “disertifikasi” dalam hitungan hari, fenomena mengkhawatirkan muncul: orang-orang dengan bangga menuliskan deretan inisial gelar di belakang nama mereka, mulai dari CFP, CHt., dan kini ditambah lagi CSP, CSPM, CRMP, hingga CSPRO yang publik tidak paham apa maknanya.

Ternyata gelar tersebut berasal dari lembaga pendidikan termasuk Lembaga Sertifikasi Profesi. Tentu saja yang memprihatinkan bukan keberadaan lembaga sertifikasinya, karena kompetensi memang perlu diakui dan diperlukan untuk standarisasi kompetensi seseorang.

Hal yang menjadi masalah adalah cara penggunaannya yang seolah-olah setara dengan gelar pendidikan formal. Bahkan dalam banyak kasus seolah menggantikan gelar akademik yang lahir dari proses panjang pencarian ilmu dan perjuangan intelektual.

Makna sertifikasi

Ini bukan soal sikap elitisme kampus, tetapi lebih pada makna yang tersirat dan konsekuensi bagi penyandang atribut gelar "palsu" itu. Ketika sebuah sertifikat pelatihan tiga hari yang menguji “kemampuan menerapkan manajemen risiko operasional” ditempatkan sejajar dengan gelar doktor yang lahir dari disertasi bertahun-tahun, maka kita sedang menyaksikan devaluasi nilai ilmu pengetahuan itu sendiri. Yang paling mengkhawatirkan, praktik ini sudah dinormalisasi di kalangan profesional, pejabat, hingga politisi.

Prof. Dr. Arief Rachman, pakar pendidikan nasional yang juga pernah menjabat Ketua Dewan Eksekutif BAN-PT, pernah mengingatkan, bahwa "gelar akademik itu bukan sekadar tanda lulus. Ia adalah kontrak sosial antara individu dengan masyarakat bahwa ia telah menempuh proses epistemologis yang ketat. Bukan hanya tahu, tapi tahu bagaimana mengetahui, tahu batas pengetahuannya, dan tahu tanggung jawab moral atas pengetahuan itu."

Sementara itu, sertifikasi kompetensi, hanyalah snapshot kemampuan teknis pada satu titik tertentu, bukan menggantikan proses pendidikan yang membentuk karakter intelektual.

Namun, realitas di lapangan berkata lain. Kita melihat orang-orang dengan santai menuliskan "CSPRO, CRMP, CMP" di belakang gelar resmi, seolah-olah semua inisial itu sama martabatnya. Yang lebih memprihatinkan, praktik ini sering kali disertai sikap merendahkan gelar akademik “murni”.

Dalil penggunaan gelar

Dalam hukum pendidikan, sudah dinyatakan dengan tegas. Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ditegaskan tentang larangan penyalahgunaan gelar akademik, vokasi, maupun profesi yang tidak sah. Sanksi pidananya bukan main-main.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sendiri lahir dari Pasal 18 ayat (5) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tugasnya hanya mengakui kompetensi kerja, bukan memberikan gelar. BNSP pun tak pernah mengklaim wewenang mendistribusikan "gelar" apapun.

Lalu mengapa praktik ini terus berlangsung? Karena ada pasar. Ada permintaan akan simbol status yang instan. Ada ketakutan tertinggal dalam kompetisi jabatan yang semakin mengandalkan "kredensial" ketimbang substansi.

Akhirnya orang menuding ini adalah kepentingan bisnis di balik LSP-LSP yang menjamur. Semakin banyak sertifikat terjual, tentu semakin berpendapatan besar bagi asesornya. Yang paling ironis, negara sendiri terjebak ambivalensi, di satu sisi melarang, di sisi lain membiarkan regulasi longgar yang memungkinkan interpretasi kreatif atas "pencantuman gelar".

Undang-Undang ASN melarang

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah ada ketentuan jelas. Surat Edaran BKN Nomor 15 Tahun 2024 dan Nomor 3 Tahun 2025 berusaha menertibkan bahwa sertifikasi LSP bukan gelar.

Namun, tetap saja hanya bersifat administratif dan bukan prinsip, sehingga, di lapangan, masih banyak ASN yang "mencantumkan" sertifikasi dari lembaga sertifikasi di belakang nama pada dokumen resmi, dengan alasan "sudah diakui negara". Ini bentuk formalisme membunuh substansi.

Di masyarakat, simbol lebih penting daripada realitas; Kita sedang hidup di zaman ketika orang lebih bangga dengan badge digital di LinkedIn ketimbang kemampuan nyata membaca realitas.

Sertifikasi yang seharusnya menjadi pelengkap kompetensi justru dijadikan pengganti identitas intelektual. Akibatnya menciptakan generasi profesional yang kaya sertifikat tapi miskin kemampuan.

Ini bukan soal anti-sertifikasi. Justru sebaliknya. Sertifikasi yang kredibel sangat penting untuk menjaga standar kompetensi di dunia kerja. Hal yang tidak baik adalah ketika profesionalisme dipreteli dari konteksnya, ditarik keluar dari bagian "certifications" pada posisi "curriculum vitae", lalu dipaksakan sejajar dengan gelar akademik di belakang nama. Itu bukan hanya salah secara hukum dan etika, tapi juga dangkal secara filosofis.

 Gelar akademik tak bisa dipalsukan

Pada hakikatnya, gelar akademik tak bisa dipalsukan dengan gelar lain apalagi gelar dari sertifikasi. Betapapun gelar akademik sendiri masih menuai banyak kritik karena berbagai pelanggaran yang terjadi, tapi pencapaiannya tetap membawa jejak perjuangan.

Perjuangan bertahun-tahun belajar tatap muka, menulis jurnal, membuat buku, penelitian sampai pengabdian kepada masyarakat. Sebuah proses yang panjang sehingga tak bisa disetarakan dengan hasil uji kompetensi yang dalam hitungan hari.

Pada akhirnya, kesadaran bahwa ilmu pengetahuan itu tak pernah selesai, sedang sertifikasi kompetensi, sebaik apapun, tidak pernah menawarkan perjuangan panjang seperti pendidikan formal. Ia hanya menawarkan stempel: "Anda kompeten per hari ini".

Maka, marilah kita berhenti berpura-pura. Cantumkanlah sertifikasi dengan bangga di bagian sertifikasi CV, di profil LinkedIn, di kartu nama jika perlu, tapi jangan pernah di belakang nama sebagai "gelar". Karena ketika itu dilakukan, maka bukan hanya melanggar undang-undang tetapi kita sedang mengkhianati martabat ilmu pengetahuan itu sendiri.

Bukankah itu yang paling kita butuhkan di negeri ini: orang-orang yang berani jujur pada batas pengetahuannya, bukan yang sibuk mengoleksi inisial untuk menutupi kekosongan substansi.

wartawan
Dr. Eko Wahyuanto
Category

Jeritan Petani Karangasem: Jatah Subsidi Seret, Pupuk Non-Subsidi Tak Terbeli

balitribune.co.id | Amlapura - Kelangkaan pupuk yang terjadi selama beberapa bulan terakhir mulai dikeluhkan oleh petani di sebagian besar Subak di Kabupaten Karangasem. Di Subak Susuan, Desa Jasri, Karangasem, beberapa petani mengaku krisis pupuk ini bahkan sudah berlangsung selama hampir tiga musim tanam terakhir.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Kesehatan Ajak Peserta Manfaatkan Berbagai Kemudahan Aplikasi JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai salah satu bentuk implementasi perlindungan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar mendapatkan kepastian jaminan kesehatan, maka BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan berbagai aplikasi JKN yang menghadirkan kemudahan. Aplikasi tersebut khususnya adalah layanan tanpa tatap muka seperti Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Via WA (Pandawa).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila, Walikota Jaya Negara Ajak Kolaborasi Bangun Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menjadi Inspektur Upacara pada Apel Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni yang digelar jajaran Pemerintah Kota Denpasar di Halaman Kantor Walikota Denpasar, Senin (1/6/2026). Apel ini merupakan momentum untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara serta menjalankan roda pemerintahan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

​Bupati Karangasem Ajak Masyarakat Teguhkan Nilai Pancasila Sebagai Fondasi Persatuan dan Perdamaian ​

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Lapangan Tanah Aron, Amlapura, pada Senin (1/6/2026).

​Bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, S.E., sementara Komandan Upacara dipercayakan kepada Kapten Inf. I Komang Sumadana (Pasiter Kodim 1623/Karangasem).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Tabanan Sebut Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan Langkah Progresif

balitribune.co.id I Tabanan - Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tabanan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan terobosan besar bagi demokrasi Indonesia.

Putusan yang mewajibkan parpol memenuhi kuota 30 persen perempuan dengan ancaman pencoretan di daerah pemilihan (dapil) tersebut dianggap sebagai langkah nyata dalam menjamin keadilan politik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.