Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelar Pesta saat Pandemi, Warga Rusia Dideportasi

Bali Tribune/Proses pendeportasian Sergei Kosenko di Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (24/01/2021).
balitribune.co.id | Denpasar - Imigrasi Bali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Sergei Kosenko karena menggelar pesta tanpa protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
 
"Yang bersangkutan sempat viral karena melakukan aksi berbahaya dengan terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor. Namun, setelah dilakukan pengecekan, Sergei juga pernah melakukan pesta tanpa prokes saat pandemi. Jadi dari keimigrasian, untuk aksi tersebut tidak melanggar, melainkan pengadaan pesta itu yang justru melanggar keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers di Imigrasi Ngurah Rai, seperti dilansir Antara, Minggu.
Q.
 
Ia menjelaskan setelah melakukan pengecekan data perlintasan masuk didapati bahwa Sergei masuk ke wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat pemeriksaan imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan.
 
Selain itu, untuk izin tinggal kunjungan Sergei berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Januari 2021.
"Dari data keimigrasian tercatat alamat Sergei Kosenko di Jalan Siligita Nusa Dua, namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat tersebut," ucap Kakanwil.
 
Saat diperiksa Sergei mengaku sedang menyewa sebuah vila pribadi di daerah Berawa, Canggu, dan pernah berpindah-pindah menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok. Informasi terakhir, Sergei Kosenko tinggal di hotel wilayah Seminyak, Bali.
 
"Yang bersangkutan ini membuat ulah dengan mengadakan pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun instagramnya @sergey_kosenko pada Senin, 11 Januari 2021," ucapnya.
Q
 
Jamaruli mengatakan bahwa pesta tanpa protokol kesehatan itu telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu salah satunya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
 
Dalam kasus ini, Sergei melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
​​​​​Untuk itu, dilakukan tindakan administratif karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
 
Kakanwil menambahkan bahwa Sergei juga diproses pihak keimigrasian karena menyalahgunakan visa kunjungan untuk kepentingan bisnis
wartawan
Hans Itta
Category

Antisipasi Bahaya di Jalan Raya Sejak Usia Remaja

balitribune.co.id | Gianyar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedukasi generasi muda melalui kegiatan Edukasi Safety Riding di SMAN 1 Gianyar. Sebanyak 70 siswa antusias mengikuti kegiatan yang dikemas dengan suasana fun learning bertema “Antisipasi Bahaya di Jalan Raya”pada jumat (24/10).

Baca Selengkapnya icon click

Makex Robotic Competition 2025 di Bali, 9 Negara Bersaing Menuju Juara Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Menuju Kejuaraan Dunia, (World Championship) yang akan dilaksanakan di China, Januari 2026 mendatang. Sembilan Negara yaitu, Indonesia, Mexico, India, Lebonan Korea Selatan, Thailand, Filipina , Malaysia dan UAE bertarung di event Makex Robotic Competition 2025 yang diadakan di  Hotel Aston Denpasar, Jumat (23/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cuaca Ekstrem Pengaruhi Hasil Panen Mentimun

balitribune.co.id | Tabanan - Cuaca panas ekstrem yang terjadi di Bali beberapa waktu terakhir ini membuat sejumlah hasil panen petani kurang maksimal. Seperti yang terjadi di Desa Pelaga Kecamatan Petang Kabupaten Badung, hasil panen mentimun tidak optimal karena pengaruh cuaca. Kualitas mentimun yang kurang bagus juga memengaruhi harga jual. 

Baca Selengkapnya icon click

Capaian Rencana Investasi Buleleng Jelang Akhir Tahun 2025 Tembus Rp 30,3 Triliun

balitribune.co.id | Singaraja - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, mencatat realisasi investasi yang masuk ke daerah tersebut jelang akhir tahun 2025, telah mencapai Rp 30,3 triliun dari total target yang direncanakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025, Bali Raih Empat Penghargaan

balitribune.co.id | Jakarta - Komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam melestarikan dan memajukan kebudayaan kembali membuahkan hasil gemilang. Dalam ajang Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) Tahun 2025 yang digelar Kementerian Kebudayaan RI di Plaza Insan Berprestasi, Jakarta, Selasa (21/10/2025), Bali berhasil memboyong empat dari lima kategori penghargaan yang diperebutkan.

Baca Selengkapnya icon click

Forum Perbekel Desa Terdampak Pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi Tuntut Segerakan Ganti Untung

balitribune.co.id | Tabanan - Forum Perbekel Desa Terdampak Pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi menuntut agar proses ‘ganti untung’ (istilah lain untuk ganti rugi - red) segera dilaksanakan. Ganti untung yang dimaksud adalah bagi lahan-lahan milik warga yang terdampak pembangunan tol sepanjang 97 kilometer tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.