Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelombang Disertai Angin Kencang, Aktifitas di Dermaga Buka Tutup

Bali Tribune/ KEDISAN - Suasana di Dermaga Kedisan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Minggu (20/10).
balitribune.co.id | Bangli - Fenomena alam yang disertai munculnya angin kencang mengganggu aktifitas penyeberangan di Dermaga Kedisan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Tingginya gelombang sejak Sabtu (19/20) siang membat proses penyeberangan dilakukan sistem buka tutup.
 
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bangli Gede Arta saat dikonfirmasi terkait aktivitas penyeberangan di Dermaga Kedisan mengatakan, untuk aktifitas penyeberangan sejak dua hari terkahir diberlakukan sistem buka tutup. Kondisi gelombang yang tinggi tentu sangat berbahayan bagi pelayaran. Diakui jika pihaknya juga berkoordinasi dengan Satpolair Polres Bangli. “Melihat kondisi di lapangan, diputuskan untuk memberlakukan sistem buka-tutup sejak Sabtu. Tetapi hampir dua hari ini tidak ada boat yang menyeberang,” ungkapnya, Minggu (20/10).
 
Sebutnya, jika kondisi normal rata-rata penyeberangan bisa 10-15 boat perhari. Sejatinya ada wisatawan yang hendak berwisata dan menyeberang di danau, namun kami tidak mau mengambil resiko dengan cara melarang menyeberang. “Tentu kami tidak berani untuk menyeberangkan, karena ini beresiko,” tegasnya.
 
Kemudian akibat angin kencang pohon jenis pinus di areal dermaga tumbang dan menimpa tembok penyengker hingga roboh. Terkait hal tersebut, Gede Arta mengaku akan melaporkan kepada pimpinan diharapkan bisa segera tertangani. “Kami akan ajukan, mudah-mudahan segera bisa dilakukan perbaikan,” imbuhnya.
 
Disisi lain, akibat angin kencang kemudian ada kebakaran lahan berimbas pada pariwisata di Kintamani. Menurut salah satu pelaku pariwisata, Edi Aryasandi mengatakan wisatawan yang sudah booking membatalkan kunjungan ke Kintamani. Baik untuk pendakian ataupun untuk kunjungan di obyek wisata. “Beberapa dicancel karena angina kencang, kami pun tidak berani melakukan pendakian karena ini menyangkut keselamatan,” jelas pria yang juga memiliki usaha restaurant di Kintamani ini. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.