Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelorakan Penanggulangan Covid-19 dari Rumah

Bali Tribune/ BAGIKAN - Sang Nyoman Sedana Artha bagikan disinfektan dan hand sanitizer, Selasa (31/3).
Balitribune.co.id | Bangli - Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Bali sudah sangat mengkhawatirkan, terlebih lagi saat ini Bali sudah menetapkan tanggap darurat Covid-19. Menyikpai  kondisi ini Partai PDIP Bangli menggelorakan penanggulangan Covid-19 mulai dari rumah. Salah satu bentuk nyata untuk mmemutus mata rantai penyebaran virus dilakukan lewat pembangian disinfektan di masing-masing pekarangan serta memberikan edukasi terkait pencegahan Covid-19 ini.
 
Ketua DPC PDIP Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan pentingnya memberikan edukasi bagi masyarakat, karena masih banyak warga banyak yang belum paham terkait pencegahan virus corona yang tepat. Menurut Sang Nyoman Sedana Arta sebagai bentuk kepedulian  maka Fraksi mulai turun ke desa-desa untuk membagikan disinfektan serta hand sanitizer.
 
Kata Sedana Arta untuk pembagian disinfektan dan hand sanitizer nantinya  lewat perbekel di masing-masing desa, kemudian nantinya akan dibagikan ke warga. “Dalam proses penyemprotan akan dibantu kader kami dan juga para relawan. Penyemprotan akan di optimalkan di masing-masing pekarangan. Sedangkan untuk fasilitas umum sudah di fasilitasi oleh desa. Ada selogan membangun dari desa dan kami ingin pencegahan dimulai dari rumah,” kata Sedana Arta, Selasa (31/3).  
 
Dikatakan pula, jika kondisi lingkungan rumah sehat tentu juga akan berimbas positif untuk desa, kemudian kecamatan hingga kabupaten. Bebernya untuk pembagian disinfektan dan hand sanitizer menyasar 68 desa, ada beberapa desa yang sudah difasilitasi oleh anggota Fraksi.
 
Sang Nyoman Sedana Arta menegaskan, disinfektan yang dibagikan sudah sesuai standart dan bukan bahan campuran. “Kami pastikan disinfektan yang dibagikan sesuai standart WHO. Ada beberapa jenis disinfektan yang dibagikan, untuk memastikan proses penyemprotan tentu nantinya akan  akan didampingi kader kami,” jelasnya. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.