Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelorakan Semangat Kemerdekaan, STT Eka Wira Satya Jelantik Kibarkan Sang Saka Sebulan Penuh

Bali Tribune / MERAH PUTIH - Warga STT Eka Wira Satya, Jelantik Kuribatu, Tojan pemasangan Bendera Merah Putih di sejumlah tempat.

balitribune.co.id | SemarapuraImbauan pemerintah kepada warga untuk mengibarkan Bendera Merah Putih menyambut Hari Kemerdekaan RI ke 76 lebih awal mulai Agustus direspon oleh kalangan muda STT Eka Wira Satya Banjar Jelantik Kuribatu, Desa Tojan, Klungkung. Sejak pagi, Minggu (1/8/2021), melakukan pemasangan tiang bendera sekaligus mengibarkan bendera Merah Putih.

Semangat STT Eka Wira Satya yang dikordinir Made Agus Angga Saputra dan dikomando Wayan Sunarta menggerakkan puluhan kalangan muda, yang dengan penuh semangat melakukan pemasangan bendera Merah Putih di seantero wilayah Banjar/Dusun Jelantik Kuribatu, Desa Tojan. Menurut Made Agus Angga Saputra, maksud pemasangan tiang bendera sekaligus menaikkan sang saka Merah Putih untuk menyemarakkan hari Kemerdekaan RI yang ke 76 nanti pada 17 Agustus 2021.

“Pemasangan bendera ditahun ini kami hanya memasang bendera yang sudah kami buat dan pernah kami pasang sebelum pandemi Covid-19. Harapan kami di Bulan Kemerdekaan kali ini semoga pandemi segera berakhir, dan terbukanya lagi lapangan pekerjaan bagi warga masyarakat kita yang menganggur khususnya di bidang pariwisata,” ujar Made Agus Angga.

Hal yang sama diutarakan Kordinator Wayan Sunarta. Menurutnya kegiatan pemasangan bendera ini sebagai niat tulus untuk menggugah semangat nasionalisme warga dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI di masa Pandemi Covid 19 ini.

wartawan
SUG
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.