Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Geng Maling dari Palembang Dilumpuhkan di Bali

Bali Tribune/ Geng Palembang yang dipamerkan kepada pers Rabu (29/1) kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar  Kelompok maling dari Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berjumlah empat orang yang melakukan pencurian di Bali ditembak polisi. Bahkan, ketua geng, Andri (39) dihadiahi dua butir peluru pada kaki kiri dan kanan. Sementara tiga rekannya yang lain, Ardimansyah (39), Hartoyo (24) dan Delly Wijaya (28) masing - masing satu butir peluru pada bagian kaki. "Mereka terpaksa kami ambil tindakan tegas dan terukur (tembak - red) karena berusaha kabur dan melawan petugas saat disergap.
 
 Sehingga untuk melumpuhkan mereka," ujar Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiantara didampingi Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Nyoman Wirajaya dan Kanit Reskrimmya IPTU Hadi Mastika di Mapolsek Densel, Rabu (29/1) siang.
 
Dijelaskan Jiantara, kelompok ini memang datang dari Palembang ke Bali dengan tujuan utama untuk mencuri. Sebab, mereka telah membawa sejumlah peralatan dari Palembang, seperti dua buah obeng besar dan 40 kunci palsu berbagai jenis. Sementara dua buah pisau dibeli di Bali. 
 
Kelompok ini tidak segan - segan untuk melukai korban, apalagi saat mereka kepergok atau ketahuan. "Pisau ini mereka bawa untuk berjaga - jaga apabila aksi mereka ketahuan atau kepergok, mereka akan melukai para korbannya. Untungnya, tidak ada korban yang terluka karena memang pada saat itu korban tidak ada. Sasarannya mereka adalah rumah atau kos - kosan yang sedang kosong ditinggal pergi oleh penghuninya," jelas perwira dengan pangkat dua melati di pundaknya ini.
 
Terungkapnya geng Palembang ini berkat laporan tiga orang korban. Mereka adalah Benny  (30) pada 19 Januari 2020, Corneliske Josephine De Ruiter (55) pada 27 Januari 2020, dan 
Joshua Jacometti (22) tanggal 27 Januari 2020. 
 
Benny yang tinggal Jalan Raya Sesetan Gang Ikan Pari Nomor 3B Sesetan, Denpasar Selatan mengaku kehilangan satu buah jam merk rolex daytona warna emas, satu jam merk ripcurl wrna silver, satu buah jam merk lacoste dan satu jam merk casio. Total kerugian senilai Rp71 juta. Pewristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/1).   
 
Sementara Corneliske asal Belanda yang tinggal di Jalan Penyaringan Gg. Telabah Mentari Sanur Kauh Denpasar Selatan kehilangan uang tunai Rp750 ribu, uang Dolar Singapura pecahan 100, dua buah kalung perak dan kotak tempat menyimpan uang. Total kerugian sebesar Rp 73 juta. 
 
Sedangkan Joshua pada hari yang sama, Senin (27/1) jam 18.00 Wita saat kembali ke kosnya Griya Asri Kamar nomor 1 Jalan Penyaringan No. 3 B Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan pintu kamar kosnya juga sudah dalam keadaan terbuka. Sejumlah barang miliknya, seperti satu buah headphone, satu buah kamera mirrorless dan satu buah go pro raib. Akibatnya, korban menderita kerugian Rp31 juta. 
 
"Pelaku mencari rumah kosong yang ditinggal oleh korban kemudian merusak kunci pintu atau gembok dari para korban menggunakan alat yang telah dipersiapkan," jelasnya.
 
Setelah menerima laporan dari para korban tersebut, Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nyoman Wirajaya melalui Kanit Reskrimnya IPTU Hadimastika memerintahkan team Opsnal yang dipimpin oleh Panit II Reskrim IPTU I Nyoman Laba pada hari itu juga, Senin (27/1) mendatangi TKP pencurian di daerah Penyaringan. Setelah melakukan olah TKP bersama team ident Polresta Denpasar lalu team opsnal melakukan penyelidikan seputaran TKP dan memeriksa keterangan saksi saksi seputaran lokasi kejadian. 
 
"Berbekal ciri - ciri pelaku dan jenis sepeda motor, anggota melakukan surveilance di wilayah Kuta. Hasilnya, keesokan harinya pukul 01.00 Wita, keempat pelaku berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Benesari Kuta. Mereka mengaku beraksi di ketiga tempat itu. Tetapi masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut karena kemungkinan masih ada TKP di wilayah Polsek atau Polres lain," pungkasnya. 
wartawan
Bernard
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.