Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Genjot PAD Komisi III DPRD Karangasem Sidak Obyek Wisata Tirtagangga

Bali Tribune / SIDAK - Nampak Ketua Komisi III DPRD Karangasem bersama anggota saat melakukan sidak ke Obyek Wisata Tirtagangga
balitribune.co.id | AmlapuraGuna menggenjot Pemasukan Asli Daerah (PAD) disektor obyek wisata hiburan dan rekreasi, Ketua Komisi III DPRD Karangasem, I Wayan Sunarta bersama anggota komisi, turun melaksanakan Sidak ke Obyek Wisata Taman Tirtagangga, Karangasem, Senin (29/8). 
 
Dalam sidak tersebut, anggota Komisi III diterima langsung oleh pihak pengelola Tirtagangga, sebelum kemudian berkeliling di areal obyek wisata tersebut dan berdialog terkait retsibusi dan pajak dari obyek wisata tersebut.
 
Dalam penjelasannya kepada awak media, Ketua Komisi III, I Wayan Sunarta menjelaskan, kegiatan turun bersama anggotanya tersebut untuk memastikan terkait keadaan Obyek wisata Tirtagangga dan bagaimana hubungannya dengan pemerintah daerah.
 
"Jadi kegiatan turun tadi, untuk mengetahui bagaimana hubungan pengelola dengan pemerintah daerah utamanya soal kontribusi ke pemerintah daerah," ujar Sunarta. 
 
Nah dijelaskan jika untuk retribusi dan pengelolaan parkir kendaraan di ibyek wisata tersebut selama ini memang telah diambil alih oleh Pemkab Karangasem, "Memang ada parkir yang dibangun oleh pihak Pengelola Tirtagangga pada lahan dibeli sebesar Rp. 4 miliar,  nah akhrinya itu juga tetap dialokasikan untuk daerah," bebernya. 
 
Selanjutnya untuk kontribusi pajak Air Bawah Tanah (ABT) jelas dia, itu diambil alih oleh Pemprov Bali, yang memiliki kewenangan. Sementara untuk kontribusi tiket masuk, sebelumnya Pengelola Tirtagangga memang pernah menyetorkan kontribusi tersebut kepada Pemkab Karangasem, yakni sampai tahun 2011.
 
"Nah karena tahun 2011 itu Pemerintah Daerah tidak berani lagi menerima kontribusi tersebut, jadi itu intinya distop. Dan pihak pengelola sendiri menunggu keputusan dari pemerintah daerah, kalau memang dipungut berdasarkan aturan  mereka siap," sebut Legislator PDIP Dapil Manggis ini.
 
Artinya aturan yang mempedomani ini belum ada. Nah kedepan menurut dia, karena pemerintah memungut retribusi, jadi pemerintah daerah harus mrnyediakan berbagai fasilitas. 
 
"Karena mungkin belum ada komunikasi, intinya pemerintah juga tidak menyalahkan siapa-siapa. Jadi belum bisa dipungut retribusinya," imbuhnya. Namun dengan adanya aturan baru yang Perdanya masih dalam proses, nantinya pajak maupun retribusi bisa dipungut. Dengan rincian, pajak tempat obyek wisata nantinya sebesar 10 persen dari nilai karcis masuk. 
 
"Kita sudah sepakat dengan pengelola, nanti tinggal menunggu payung hukummya saja. Karena masih menunggu PP yang merupakan turunan dari Undang-undang baru ini, mungkin sekitar Bulan Oktober-Nopember mendatang, sehingga seluruh obyek wisata bisa dikenakan pajak," pungkasnya.
wartawan
AGS
Category

Harga Plastik Naik, Pengusaha Kurangi Ketebalan Tempe

balitribune.co.id I Tabanan - Naiknya harga plastik ternyata berdampak terhadap pelaku UMKM salah satunya yakni pelaku usaha pembuatan tempe. Pelaku usaha tempe harus memutar otak untuk menyiasati kenaikan harga plastik tersebut dengan cara mengurangi ukuran ketebalan agar harga jual ke konsumen tidak naik. Cara ini terpaksa mereka lakukan agar bisa terus berproduksi sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinas Pertanian Buleleng Gencarkan Vaksinasi Rabies Gratis, Ribuan Dosis Vaksin Masih Tersisa

balitribune.co.id I Singaraja - Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Buleleng melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) terus mengintensifkan pelayanan vaksinasi rabies sebagai upaya rutin melindungi kesehatan hewan dan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Kekurangan 15 Ribu Lampu Penerangan Jalan

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung mencatat kekurangan sekitar 15.000 unit lampu penerangan jalan (LPJ) pada ruas jalan kabupaten. Kekurangan tersebut terungkap berdasarkan evaluasi terhadap data sebaran LPJ yang dibandingkan dengan kebutuhan ideal dalam masterplan.

Baca Selengkapnya icon click

WFH Jumat di Denpasar, Layanan Publik Tetap Normal

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026. Meski demikian, seluruh sektor pelayanan publik dipastikan tetap beroperasi normal di kantor (Work From Office/WFO) guna menjamin kebutuhan masyarakat tidak terganggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.