Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gerindra Bangli Berharap Terbangun Fraksi Gabungan

Bali Tribune / Ketua DPC Gerindra Bangli I Made Joko Arnawa.

balitribune.co.id | BangliMelihat dari hasil Pileg 2024 baru  PDI-P dengan raihan 20 kursi dan Golkar  dengan raihan 5 kursi bisa membentuk Fraksi di DPRD Bangli secara utuh Sementara tiga parpol lainya yakni  Demokrat, Nasdem dan Gerindra dengan peraihan suara kurang dari tiga kursi belum bisa membentuk fraksi secara mandiri. Untuk membentuk fraksi maka ketiga parpol harus bergabung bentuk satu Fraksi.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPC Gerindra Bangli, I Made Joko Arnawa, pada Selasa (21/5). Kata Joko Arnawa Fraksi merupakan perpanjang tangan partai dan sebagai wadah berhimpunnnya anggota dewan agar dapat secara optimal melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang serta hak  dan kewajibannya

Menurut politisi asal Desa Songan ini Frkasi di bentuk untuk mengkordinasikan kegiatan anggota, membangun akuntabilitas  dan menjadi sarana penghubung  antara anggota dewan dengan konstituen “Lewat Frkasi kita dapat menyuarakn aspirasai masyarakat di lembaga baik itu saat paripurna atau dalam pembahasan,” ujar anggota DPRD Bangli tiga kali periode ini.

Joko Arnawa tidak menampik jika pada Pileg 2019, Partai Gerindra bergabung di Fraksi  PDI-P.  Dengan raihan 1 kursi pada Pileg kemarin praktis  Gerindra tidak bisa membentuk fraksi secara utuh begitu juga dengan Demkorat dan Nasdem yang masing- masing meraih 2 kursi. Sejatinya pihaknya  berharap  bisa terbentuk fraksi gabungan sehingga di DPRD Bangli terbentuk 3 Fraksi. ”Untuk membentuk Fraksi  gabungan pembicaraan secara resmi belum baru sebatas pembicaraan secara informal, keputusan arah koalisi  ada ditangan masing-masing  Ketua Partai di daerah (DPD,DPC),” ungkap Joko Arnawa. 

Lanjut Joko Arnawa, fraksi-fraksi harus sudah terbentuk selambat-lambatnya 15 hari terhitung dari pengucapan sumpah anggota DPRD terplih.

wartawan
SAM
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.