Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gerindra Kehilangan 1 Kursi di DPRD Denpasar

Bali Tribune/Suasana Rapat Pleno KPU Denpasar, tadi malam.

balitribune.co.id | Denpasar - Partai Gerindra kehilangan satu kursi dari sebelumnya memiliki 5 kursi di DPRD Denpasar. Tercatat, satu caleg petahana dari partai besutan Prabowo Subianto ini gagal mempertahankan kursinya, yakni I Wayan Narsa dari Dapil 4 Dentim. Sementara satu kursi berhasil direbut caleg pendatang baru atas nama Ketut Sudana, walaupun ia hanya mengantongi suara 994.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara rapat pleno KPU Denpasar, Senin (6/5) di Prime Plaza Hotel, Sanur, Denpasar, dua parpol lainnya yakni Hanura dan Demokrat masing-masing kehilangan dua kursi di DPRD Kota Denpasar. Dari empat caleg petahana Hanura yang bertarung pada pemilu 2019, tercatat tiga di antaranya gagal mempertahankan kursi Dewan. Ketiganya adalah AA Made Sumenadi, I Nyoman Tamayasa, dan I Gede Made Arya Jembawan.

Sementara satu kursi berhasil diraih oleh caleg pendatang baru atas nama I Gede Westra. Adapun dua caleg petahana Demokrat yang gagal mempertahankan kursinya yakni AA Alit Putra dan I Gede Semara.

Berikut nama-nama Caleg Petahana yang gagal duduk kembali di DPRD Kota Denpasar:

1. Umar Dany (PKS)

2. Muhammad Nuh Fatah (PKS)

3. I Wayan Narsa (Gerindra)

4. AA Made Sumenadi (HANURA)

5. I Nyoman Tamayasa (HANURA)

6. I Gede Made Arya Jembawan (HANURA)

7. AA Alit Putra (Demokrat)

8. I Gede Semara (Demokrat)

9. I Made Suweta (PDIP)

wartawan
Wayan Sudarsana
Category

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inilah Jawara HMC 2025 Bali: Modifikator Muda Berbakat dengan Sentuhan Budaya Lokal

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi Honda Modif Contest (HMC) 2025 sukses digelar oleh Astra Motor Bali pada Sabtu (18/10) di area parkir Mall Bali Galeria (MBG). Kegiatan ini menjadi wadah unjuk kreativitas bagi para modifikator sepeda motor Honda sekaligus ruang ekspresi budaya dan gaya hidup khas anak muda Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pemerintah Provinsi Bali Tegaskan Komitmen Dukung Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Dalam Program JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen kuatnya untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kecurangan (anti-fraud) dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan Program JKN yang bersih, transparan, dan berintegritas di Provinsi 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.