Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gianyar Ikut Buang Sampah di TPS Liar Petang, Bupati Badung: Tutup Permanen

TPS Liar ditutup permanen
Bali Tribune / TPS liar di Petang

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa tegas telah menutup tempat penampungan sampah (TPS) liar di Banjar Angantiga, Desa Petang, beroperasi kembali. Pasalnya, keberadaan TPS ini terang-terangan telah merusak lingkungan.

Dan parahnya lagi, TPS ini kepergok menerima kiriman sampah dari luar Badung. Bahkan sejumlah truk sampah dari Kabupaten Gianyar diketahui ikut membuang sampah di TPS liar ini.

"Sekarang TPA liar itu sudah ditutup permanen oleh Bapak Bupati Badung," tegas Plt Kepala DLHK Badung, IB Gede Arjana dikonfirmasi, Minggu (8/6).

Dengan disegelnya TPS liar di Banjar Angantiga, Desa Petang itu, pihaknya berharap tidak ada lagi pembungan sampah seenaknya di lokasi tersebut. Pihak-pihaknya yang memiliki sampah memiliki kewajiban untuk mengolah sendiri sampahnya.

Asisten I Setda Badung ini pun menyayangkan sampah dari daerah lain ikut ditampung dan ditumpuk di TPS liar itu.

"TPA yang di Petang itu, ternyata tidak hanya menerima sampah dari Badung, bahkan dari luar Badung juga ada kemarin," ungkapnya.

Sebagai ganjaran karena sudah penampungan sampah berskala besar, bupati lanjut dia bahkan telah memerintahkan pemilik TPS melakukan pembersihan secara mandiri hingga di lokasi tersebut benar-benar bersih dari sampah.

"Sekarang sudah ditutup dan dilarang membuang sampah apapun kesana dan setelah ditutup. Pemilik diwajibkan memulihkan lingkungan itu dengan mengangkut sampah itu kembali. Silahkan berkoodinasi dengan TPA suwung, kalau dizinkan silahkan dibawa kesana," bebernya.

Berkaca dari kejadian tersebut, Arjana berharap  kedepan tidak ada lagi TPS liar di Badung. Semua sampah harus dikelola dengan baik.

"Sesuai dengan Perda, Pergub, masyarakat wajib untuk memilah sampah," ujar Arjana. 

Sampah-sampah hasil pilahan tersebut, kata Arjana, harus diolah oleh TPSR3R yang ada di masing-masing desa di Badung. Ia menyebut hampir semua desa telah memiliki TPS3R.

"Yang utama itu 3R, yakni Reduce, Reuse, dan Recycle. Tapi bagi sampah yang tidak bisa dikelola di masyarakat akan diterima di TPS3R. Makanya TPS3R harus efektif menangani sampah," terangnya.

Selanjutnya pihaknya juga menyoroti TPS3R Petang yang beroperasi dengan baik. Menurut dia kebiasaan membuang sampah dengan mudah disinyalir menjadi salah satu penyebab TPS3R yang sudah dibantu oleh pemerintah tidak dikelola dengan baik. 

Pihaknya pun berharap TPS3R yang ada di desa itu secepatnya dimanfaatkan dengan baik.

"Ada (TPS3R di Petang), tapi tidak kelola dengan baik. Mungkin selama ini karena mereka lebih gampang mereka membuang begitu saja, dari pada mengelola sampah itu," tuturnya.  

Usai ditutupnya TPS liar ini, Arjana meminta masyarakat mengurus sendiri sampahnya. Kemudian pihak desa juga harus mengoptimalkan TPS3Rnya sehingga sampah-sampah yang tidak bisa dikelola di tingkat rumah tangga bisa diolah di TPS3R desa. Dan pihaknya melarang keras sampah dibuang kemana-mana tanpa pengolahan yang jelas.

"Sampah tidak bisa dibuang ke mana - mana, ya harus selesai di desa/kelurahan sendiri. Makanya TPS 3R ini harus diefektifkan," pungkasnya. 

Sebelumnya Bupati Adi Arnawa sempat geram dengan keberadaan TPS liar di Petang. Ia bahkan memimpin langsung penyegelan TPS yang berada di Banjar Angantiga Desa Petang itu pada Sabtu (7/6). 

wartawan
ANA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.