Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gianyar Raih TPAKD AWARD 2021

Bali Tribune / KIKA - Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra dan Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto di acara Rakornas TPAKD 2021, Jakarta (16/12).

balitribune.co.id | Jakarta - Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Gianyar memperoleh apresiasi berupa TPAKD Award dalam acara Rakornas TPAKD 2021 di Jakarta (16/12). Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra. Penghargaan diberikan sebagai Kabupaten Terbaik Dalam Inovasi Program Penyediaan Akses Pembiayaan Bagi Keluarga Pra Sejahtera.

Seperti diketahui, TPAKD Gianyar dikukuhkan bersamaan dengan TPAKD lain di Bali akhir Desember 2020. Salah satu program unggulan dari TPAKD Gianyar adalah Kredit Usaha Rakyat Daerah Gianyar Aman Sejahtera (Kurda GAS). Program ini menyasar pembiayaan khusus untuk masyarakat Kabupaten Gianyar yang tercantum dalam SK Bupati Gianyar tentang keluarga pra sejahtera. Pemda Gianyar menunjuk PT BPR Bank Daerah Gianyar sebagai bank pelaksana Kurda GAS dengan PT Jamkrida Bali Mandara sebagai mitra penjamin dari Kurda GAS. Bunga kredit yang diberikan 4% tanpa jaminan dengan benefit asuransi jiwa untuk debitur. Kurda GAS juga kini dapat diakses melalui website www.kurbali.com.

Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto mengucapkan selamat kepada TPAKD Kabupaten Gianyar dan merasa bangga dengan pencapaian TPAKD Kabupaten Gianyar. Kepala OJK Bali juga berharap agar hal ini dapat menjadi inspirasi bagi TPAKD lain di Bali untuk membuat program-program inovatif dalam rangka memperluas akses keuangan di daerahnya masing-masing. Bupati Gianyar Agus Mahayastra mengungkapkan bahwa TPAKD Gianyar akan terus berkomitmen dalam meningkatkan akses keungan di Kabupaten Gianyar.

TPAKD Award dilaksanakan setiap tahun untuk memberikan apresiasi kepada TPAKD di seluruh Indonesia yang memiliki program-program inovatif dalam memperluas akses keuangan di daerahnya masing-masing. Terdapat beberapa kategori dalam penghargaan tersebut yang diberikan untuk TPAKD tingkat provinsi dan kabupaten.

wartawan
RED
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.