Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Giliran Istri Jadikan Suami Pesakitan di Pengadilan

KDRT
Riko Nekson Boyke Hallatu saat sidang KDRT di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Setelah Betsy (30), divonis 2 bulan penjara masa percobaan 6 bulan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kini giliran sang mantan suami Riko Nekson Boyke Hallatu (31), yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.


Pria yang  mulanya berposisi sebagai korban dan kini berbalik menjadi terdakwa ini, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (19/2) atas pengaduan istrinya yang sebelumnya jadi taerdakwa.


Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari di hadapan Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja mendakwa Rico dengan dakwaan primer Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan dakwaan subside Pasal 44 ayat (4) UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Sesuai surat dakwaan, hingga kasus bergulir, terjadi pada Rabu (30/11) 2016 silam sekitar pukul 09.00 di rumah terdakwa di Jalan Sedap Malam Gang Tunjung Biru II Denpasar. Bermula dari pertengkaran terdakwa dengan korban Betsy yang saat itu masih berstatus suami istri. Kemudian korban Betsy melihat anaknya Aurelio menangis dan langsung digendong oleh terdakwa masuk ke dalam kamar yang diikuti korban Betsy.


Selanjutnya, sesampai di kamar, kemudian terdakwa menaruk Aurelio diatas tempat tidur. Dibelakang terdakwa, kemudain saksi korban Betsy, ingin mengambil anaknya namun terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya mencengkeram kedua tangan saksi korban Betsy dengan keras sebanyak beberapa kali.


“Kemudian terdakwa dengan menggunakan kakinya menendang saksi korban yang mengenai kaki sebelah kiri dari saksi korban yang mengakibatkan korban mengalami lebam pada lengan atas, tangan kanan ukuran 2 x 1,5 sentimeter. Lebam pada lengan bawah tangan kanan ukuran 1x1 cm . lebam pada lengan bawah tangan kiri ukuran 1,5x1 cm . lebam ada tungkai bawah kaki kiri ukuran 3x2 cm,”terang Jaksa Adhi Antari.


Kesimpulannya, lanjut Jaksa Adhi Antari lebam pada bagian tubuh korban tersebut diakibatkan oleh benturan benda tumpul, yang mengakibat korban tidak mampu bekerja atau menjalankan aktivitasnya selama sehari pada tanggal 02-12-2016 sesuai hasil visum et repertum Nomor 01/VER/1/2017 tanggl 13 Januari 2017 yang dibuat RSUD Udayana.


Mendengar dakwaan Jaksa, terdakwa Rico yang didampingi Penasehat Hukumnya Agus Nahak, dkk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Alasan penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi, menurut Agus Nahak bukan berarti mengakui dakwaan JPU, melainkan pihak penasehat hukum ingin agar proses pembuktian lebih cepat. "Yang menyerang bukan klien kami, tetapi korban. Tentu di sidang nanti kami akan buktikan dan uji, 'jelasnya.
Selanjutnya, sidang akan ditunda pada, Rabu pecan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Motor Bali Ajak Masyarakat Bijak Menjaga Kecepatan Saat Berkendara Selalu #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Berkendara melebihi batas kecepatan masih menjadi salah satu dari enam kebiasaan buruk yang menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Kebiasaan ini sering dipicu oleh faktor terburu-buru, tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas, hingga sikap egois di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click

Soft Launching Alster Lake Clinic: Fokus pada Pencegahan Penyakit dan Healthy Aging

balitribune.co.id | Denpasar - Alster Lake Clinic (ALC) melakukan soft launching klinik terapi sel bertaraf internasional yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, Bali. Peresmian ALC yang secara nyata fokus untuk pencegahan penyakit dan healthy aging, dihadiri langsung oleh Prof. Dr. med. Fred Fändrich, FRCS, dokter bedah ternama asal Jerman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Bangli Ikuti Retret Gelombang Kedua, Penguatan Kompetensi dan Wawasan Kebangsaan

balitribune.co.id | Jatinangor - Bupati Bangli, SN Sedana Arta, mengikuti Retret Gelombang Kedua yang digelar di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat. Retret ini dihadiri oleh 86 kepala daerah dari berbagai provinsi di Indonesia.

Sedana Arta mengungkapkan semangatnya dalam mengikuti retret ini. Ia mengatakan bahwa masih banyak hal yang harus dipelajari dalam upaya meningkatkan kompetensi diri sebagai kepala daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Delapan Warga Desa Kalisada Digigit Anjing Rabies

balitribune.co.id | Singaraja - Sedikitnya 8 warga menjadi korban gigitan anjing liar yang diduga terkena rabies di Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Buleleng. 

Untuk mengatasi hal itu Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Rabu (25/6/2025) menerjunkan Tim Pelaksanaan Vaksinasi dan Eliminasi Hewan Penular Rabies (HPR).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gelapkan APBdes Rp373 Juta, Perbekel Non-aktif Desa Tusan Ditahan Kejaksaan

balitribune.co.id | Semarapura - Kejaksaan Negeri Klungkung kembali bergerak cepat tangani kasus dugaan korupsi dana APBdes Tusan tahun 2020 sampai 2021. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Lapatawe B Hamka S SH dalam keterangan pers, Rabu (25/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.