Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Giriasa Kuasai Dukungan Parlemen Badung, Giliran Demokrat Serahkan Rekomendasi ke Giriasa

Bali Tribune / Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan rekomendasi kepada Giriasa yang diterima Calon Wabup Suiasa. Turut mendampingi Ketua DPC Demokrat Badung Made Sunarta di Jakarta, Senin (31/8)
balitribune.co.id | MangupuraPasangan petahana Pilkada Badung I Nyoman Giri Prasta-I Ketut Suiasa (Giriasa) hampir sepenuhnya menguasai dukungan parlemen Badung. Pasalnya, dari 40 kursi DPRD Badung sampai saat ini sudah 37 kursi mendukung Giriasa. Yakni PDIP 28 kursi, Golkar 7 kursi dan Demokrat 2 kursi. Sementata yang belum menyatakan dukungan hanya Nasdem (1 kursi) dan Gerindra (2 kursi).
 
Setelah Golkar, pada Senin (31/8) Partai Demokrat memberikan dukungan otenti berupa rekomendasi kepada Giriasa. Rekomendasi diserahkan di Kantor DPP Demokrat di Jakarta oleh Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan diterima Suiasa.
 
Penyerahan rekomendasi ini juga disaksikan Wakasekjen DPP Demokrat Putu Supadma Rudana, Ketua DPD Demokrat Bali Made Mudarta dan Ketua DPC Demokrat Badung I Made Sunarta. Rekomendasi bernomor: 248/SK/DPP.PD/VIII/2020, ditandatangani Ketua Umum Agus Harimurti Yudhonono dan Sekjen Teuku Reifky Harsya.
 
Sunarta yang dikonfirmasi via telp menjelaskan, sediannya rekomendasi dukungan kepada Giriasa diserahkan pada tanggal 17 Agustus 2020, namun karena sesuatu dan lain hal baru bisa diserahkan hari ini.
 
“Rekomendasi diserahkan langsung oleh Ketua Umum Bapak Agus Harimukti Yudhoyono kepada bapak Ketut Suiasa, yang mewakili pasangan calon Giriasa,”ungkap Sunarta. Keputusan DPP mendukung Giriasa, sesuai dengan usulan DPC Demokrat Badung yang dilanjutkan oleh DPD ke DPP. 
 
Dengan dukungan dari Demokrat yang memiliki 2 kursi di DPRD Badung atau 5% suara, posisi Giriasa makin tak tertandingi. Setelah sebelumnya Golkar yang memiliki 7 kursi atau 17,5% suara telah mengeluarkan rekomendasi untuk Giriasa. PDI Perjuangan sendiri menguasai 28 kursi atau 70% suara, jadi total kekuatan Giriasa menguasai 92,5% suara.
wartawan
I Made Darna
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.