Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gitaris Geisha Didakwa Pemilik dan Penggunan Ganja

Roby Satria ketika menjalani persidangan di PN Denpasr dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.

Denpasar, Bali Tribune

Gitaris Band Geisha, Roby Satria (29) akhirinya dihadirkan di persidangan, Rabu (27/4). Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini.

Dihadapan majelis hakim pimpinan Hadi Masruri, JPU mendakwa Roby menggunakan dua pasal secara alternatif, yakni dakwaan kesatu pasal 111 ayat (1) dan dakwaan kedua pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika melihat ancaman hukuan dalam Pasal 111 maka, Roby terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tapi bila dalam persidangan nanti yang terbukti adalah pasal 127, maka Roby bisa saja dihukum ringan atau bahkan bisa melanjutkan masa rehabilitasi yang sebelumnya pernah dijalaninya.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Roby ditangkap polisi, Kamis (29/11/2015) sekitar pukul 01.30 Wita, di Loby Hotel Aston, Jalan Gatot Subroto Barat Denpasar. Roby ditangkap setelah menerima kiriman yang dibawa oleh jasa pengiriman online Go-Jek berupa ganja seberat 1,5 gram.

Penangkapan Roby berawal saat Roby dan teman-temanya, Via Permata Suci A.P.A, Willy Saputra alias Koco, Christian Halim alias Boy, dan Aridya Oktavuanus (semua menjadi tersangka dalam berkas terpisah) makan di sebuah restoran.

“Saat makan malam itu, terdakwa sempat mengatakan, nyemeng enak ya, di Bali nyari dimana ya,” kata JPU dalam dakwaanya. Si Boy lalu bertanya kepada Roby: “Lu mau cimeng (ganja)”, Dijawab kembali oleh terdakwa: “Lu ada”. Selanjutnya dijawab kembali oleh Boy, tidak ada tapi bisa mencarikan ganja.

Singkat cerita, Boy lalu menghubungi rekannya bernama Habib (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menanyakan ganja. “Boy mengatakan, bisa carikan ganja teman saya, berapa satu paketnya,” kata JPU, sebagaimana dalam dakwaan.

Setelah mendapatkan ganja dari Habib, Keempat terdakwa dalam berkas terpisah itu lalu membagi ganja yang beli Boy dengan harga satu juta itu menjadi 3 bagian. “Satu bagian rencana diberikan kepada terdakwa Roby, satu bagian untuk Koco dan satu bagian lagi untuk Boy,” sebut JPU.

Satu bagian untuk terdakwa kemudian diberikan kepada Via Permata Suci untuk dikirim kepada terdakwa. Via Permata Suci lalu menghubungi jasa pengiriman barang online (Go-Jek). “Setelah petugas Go-Jek datang, Via Permata Suci meminta kepada Aridya Otavianus menyerahkan ganja itu kepada petugas Gojek untuk dikirim kepada terdakwa. “Setelah barang ditangan petugas Go-Jek, Via Permata Suci lalu menghubungi terdakwa bahwa barang sudah dikirim via Go-Jek,” tegas JPU.

Saat petugas Go-Jek tiba di Loby Hotel Aston dan menyerahkan ganja itu kepada terdakwa, petugas langsung menangkap terdakwa. Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat barang itu dari Christian Halim alias Boy yang dibeli dengan harga Rp250 ribu yang kemudian oleh Via Permata Suci dikirim melalui Go-Jek.

Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa yang didampingi pengacaranya Karel Butjek Bernard mengatakan sudah mengerti dengan isi dakwana itu sehingga tidak akan mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan jaksa. Selain itu, pengacara secara tertulis memohon kepada majelis hakim agar terdakwa melanjutkan rehabilitasi.

Selanjutnya, ketua majelis hakim meminta JPU menghadirkan saksi, tapi belum bias. Dikatakan, baik saksi polisi maupun empat rekan terdakwa, tidak bisa dihadirkan maka sidang ditunda hingga Senin (2/5) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

wartawan
soegiarto
Category

Dukung Musda III IOF Bali, Panitia Galang Dana Lewat Penjualan Merchandise Eksklusif

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berakhirnya masa kepengurusan Indonesia Offroad Federation (IOF) Pengda Bali periode 2022-2026, organisasi yang mewadahi komunitas, kompetisi, rekreasi, dan kegiatan sosial bagi para pecinta mobil berpenggerak gardan ganda ini bersiap menggelar Musyawarah Daerah (Musda).

Baca Selengkapnya icon click

Buka Peluang Kolaborasi di Berbagai Bidang, Walikota Jaya Negara Tanda Tangani Perjanjian MoU Sister City Dengan Kota Piraeus

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kota Piraeus, Yunani melaksanakan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) Sister City sebagai bentuk kerja sama "sister city" antara kedua pihak. Pelaksanaan tersebut dilaksanakan secara hybrid di Kantor Walikota Denpasar, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Mangkir, DPRD Karangasem Tunda Pembahasan Mutasi dan Temuan BPK

balitribune.co.id | Amlapura - Rapat Kerja (Raker) antara DPRD Karangasem dengan pihak eksekutif yang sedianya membahas berbagai persoalan krusial di lingkungan pemerintahan, terpaksa ditunda. Hal ini terjadi akibat ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem dalam pertemuan yang dijadwalkan pada Senin (13/7/2026) di Gedung DPRD Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam

balitribune.co.id I Denpasar - Menyikapi beredarnya video di media sosial yang menyebut telepon genggam seorang yang mengaku sebagai wartawan dirampas oleh Kapolresta Denpasar saat berada di Polsek Kuta, Polresta Denpasar memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh narasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Jagokan Prancis Juara Piala Dunia 2026

balitribune.co.id I Badung - Gubernur Bali Wayan Koster menjagokan Timnas Prancis keluar sebagai juara Piala Dunia 2026. Gubernur Koster menyampaikan prediksinya itu seusai menyaksikan nonton bareng (nobar) laga Argentina kontra Swiss di perempat final Piala Dunia 2026 di kawasan Peninsula, ITDC Nusa Dua, Minggu (12/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Pandangan Umum Fraksi DPRD, Bupati Adi Arnawa Siapkan Langkah Cepat Atasi Kemacetan dan Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga DPRD Kabupaten Badung Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Badung, Senin (13/7/2026). Rapat ini mengagendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.