Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gitaris Geisha Didakwa Pemilik dan Penggunan Ganja

Roby Satria ketika menjalani persidangan di PN Denpasr dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.

Denpasar, Bali Tribune

Gitaris Band Geisha, Roby Satria (29) akhirinya dihadirkan di persidangan, Rabu (27/4). Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini.

Dihadapan majelis hakim pimpinan Hadi Masruri, JPU mendakwa Roby menggunakan dua pasal secara alternatif, yakni dakwaan kesatu pasal 111 ayat (1) dan dakwaan kedua pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika melihat ancaman hukuan dalam Pasal 111 maka, Roby terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tapi bila dalam persidangan nanti yang terbukti adalah pasal 127, maka Roby bisa saja dihukum ringan atau bahkan bisa melanjutkan masa rehabilitasi yang sebelumnya pernah dijalaninya.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Roby ditangkap polisi, Kamis (29/11/2015) sekitar pukul 01.30 Wita, di Loby Hotel Aston, Jalan Gatot Subroto Barat Denpasar. Roby ditangkap setelah menerima kiriman yang dibawa oleh jasa pengiriman online Go-Jek berupa ganja seberat 1,5 gram.

Penangkapan Roby berawal saat Roby dan teman-temanya, Via Permata Suci A.P.A, Willy Saputra alias Koco, Christian Halim alias Boy, dan Aridya Oktavuanus (semua menjadi tersangka dalam berkas terpisah) makan di sebuah restoran.

“Saat makan malam itu, terdakwa sempat mengatakan, nyemeng enak ya, di Bali nyari dimana ya,” kata JPU dalam dakwaanya. Si Boy lalu bertanya kepada Roby: “Lu mau cimeng (ganja)”, Dijawab kembali oleh terdakwa: “Lu ada”. Selanjutnya dijawab kembali oleh Boy, tidak ada tapi bisa mencarikan ganja.

Singkat cerita, Boy lalu menghubungi rekannya bernama Habib (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menanyakan ganja. “Boy mengatakan, bisa carikan ganja teman saya, berapa satu paketnya,” kata JPU, sebagaimana dalam dakwaan.

Setelah mendapatkan ganja dari Habib, Keempat terdakwa dalam berkas terpisah itu lalu membagi ganja yang beli Boy dengan harga satu juta itu menjadi 3 bagian. “Satu bagian rencana diberikan kepada terdakwa Roby, satu bagian untuk Koco dan satu bagian lagi untuk Boy,” sebut JPU.

Satu bagian untuk terdakwa kemudian diberikan kepada Via Permata Suci untuk dikirim kepada terdakwa. Via Permata Suci lalu menghubungi jasa pengiriman barang online (Go-Jek). “Setelah petugas Go-Jek datang, Via Permata Suci meminta kepada Aridya Otavianus menyerahkan ganja itu kepada petugas Gojek untuk dikirim kepada terdakwa. “Setelah barang ditangan petugas Go-Jek, Via Permata Suci lalu menghubungi terdakwa bahwa barang sudah dikirim via Go-Jek,” tegas JPU.

Saat petugas Go-Jek tiba di Loby Hotel Aston dan menyerahkan ganja itu kepada terdakwa, petugas langsung menangkap terdakwa. Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat barang itu dari Christian Halim alias Boy yang dibeli dengan harga Rp250 ribu yang kemudian oleh Via Permata Suci dikirim melalui Go-Jek.

Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa yang didampingi pengacaranya Karel Butjek Bernard mengatakan sudah mengerti dengan isi dakwana itu sehingga tidak akan mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan jaksa. Selain itu, pengacara secara tertulis memohon kepada majelis hakim agar terdakwa melanjutkan rehabilitasi.

Selanjutnya, ketua majelis hakim meminta JPU menghadirkan saksi, tapi belum bias. Dikatakan, baik saksi polisi maupun empat rekan terdakwa, tidak bisa dihadirkan maka sidang ditunda hingga Senin (2/5) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

wartawan
soegiarto
Category

Safety First! Tips Jaga Kondisi Rem Tetap Optimal dari Astra Motor Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan berkendara menjadi hal utama yang tidak bisa ditawar, terutama saat menggunakan sepeda motor dalam aktivitas sehari-hari. Melalui edukasi keselamatan berkendara, Astra Motor Bali mengingatkan masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi sistem pengereman.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Suasana kemenangan dan kebahagiaan Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah disambut hangat oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan sebagai momentum mempererat persaudaraan dan memperkokoh harmoni di tengah keberagaman masyarakat. Atas nama Pemerintah Kabupaten Tabanan dan atas nama pribadi, Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vietjet Luncurkan Penerbangan Langsung Jakarta-Da Nang, Vietnam

ba;itribune.co.id | Jakarta - Maskapai penerbangan generasi baru asal Vietnam, Vietjet, terus memperluas jaringan penerbangannya di Asia Tenggara dengan meluncurkan rute internasional baru yang menghubungkan Jakarta dan Da Nang, salah satu destinasi pesisir paling populer di Vietnam.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD dan Ketua Komisi IV DPRD Badung Hadiri Pembukaan FSB XIV Desa Adat Kuta Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung I Nyoman Graha Wicaksana menghadiri acara Pembukaan Festival Seni Budaya (FSB) XIV Desa Adat Kuta Tahun 2026 yang merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Raya Nyepi Caka 1948 (18/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pawai Ogoh-Ogoh Desa Adat Kota Tabanan Gaungkan Nyepi Damai dan Tabanan Bersih

balitribune.co.id | Tabanan – Menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Çaka 1948, Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar persembahyangan Tawur Agung Kesanga di Catus Pata Kota Singasana, Rabu (18/3/2026). Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan Pawai Ogoh-Ogoh se-Desa Adat Kota Tabanan yang berlangsung meriah di depan jaba Pura Dalem Prajapati Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Ucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Menyambut Tahun Baru Saka 1948, momen suci Hari Raya Nyepi kembali hadir sebagai pengingat pentingnya menjaga keseimbangan hidup melalui keheningan, introspeksi, dan penyucian diri. Nilai-nilai spiritual yang terkandung dalam Nyepi diharapkan mampu memperkuat harmoni kehidupan masyarakat di Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.