Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

GMT Salurkan Bantuan 1.106 Paket Sembako Untuk Warga di Desa Manggis

Bali Tribune / Mantan Wakil Bupati Karangasem, I MAde Sukerana membagikan bantuan sembako dari GMT untuk warga di Desa MAnggis

balitribune.co.id | Amlapura - Semeton GMT menyerahkan bantuan 1.106 paket Sembako di Desa Manggis, Kecamatan Manggis Karangasem, Selasa (30/6/2020). Pembagian Sembako ini dikoordinir oleh anggota DPRD Karangasem dari Fraksi Golkar, yakni I Wayan Tama dan I Nyoman Sumadi dengan menyasar 9 Banjar Adat yang ada di Desa Manggis, termasuk warga muslim di Kampung Muslim Buitan.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh tokoh Golkar Karangasem yang juga mantan Wakil Bupati Karangasem, I Made Sukerana, secara simbolis di Banjar Buitan dan diterima oleh masing-masing Klian Adat dan Dadia yang ada di Desa Manggis. Hadir pula dalam pembagian sembako tersebut sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Manggis.

Kendati berada di daerah wisata, namum hampir sebagian besar warga di Desa Manggis, terkena dampak bencana wabah Covid-19, dimana banyak warga yang bekerja di sejumlah hotel dan restaurant sementara waktu tidak bisa bekerja karena dirumahkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, dan tidak sedikit juga yang terkena PHK.

Merespon kesulitan yang tengah dihadapi oleh warga tersebut, Semeton GMT langsung memeroses usulan bantuan yang disampaikan oleh  warga ke sekretariat GMT. “Untuk bantuan bagi warga di Desa Manggis, itu diserahkan oleh Pak Made Sukerana, Pak Wayan Tama dan Pak Nyoman Sumadi,” ujar Penanggungjawab GMT, I Gusti Made Tusan.

Pihaknya berharap bantuan yang disalurkan ini bisa bermanfaat dan bisa membantu mencukupi kebutuhan pangan bagi warga yang terdampak di tengah masa pandemi seperti sekarang ini. “Kami mengajak masyarakat untuk samam-sama mendoakan agar wabah Covid-19 ini segera berlalu, sehingga aktifitas perekonomian bisa berjalan normal seperti sebelumnya,” harapnya.

Bantuan di Desa Manggis diataranya dibagikan untuk warga di Banjar Adat belong, Banjar Adat kawan, Banjar Adat Anyar, Banjar Adat Candi, Banjar Adat Siig, banjar Adat Apit Yeh, Banjar Adat Kelodan dan Buitan termasuk warga muslim Buitan.

wartawan
Husaen SS.
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.