Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

GMT Serahkan Bantuan 12.000 Masker Scuba kepada Satgas Bersama Anti Covid-19

Bali Tribune/ BANTUAN - Penanggungjawab GMT I Gusti Made Tusan menyerahkan bantuan 12 ribu masker kepada Satgas Bersama Anti Covid-19.

Balitribune.co.id | Amlapura - Pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah Covid-19 menjadi perhatian dan tanggung  jawab bersama kalangan masyarakat, berbagai upaya terus dilakukan masyarakat  atau elemen masyarakat untuk membantu pemerintah dalam penanganan khususnya memutus rantai penyebaran wabah Covid-19.
 
Gerakan Masyarakat Terpadu (GMT) menyerahkan bantuan 12 ribu Masker Scuba kepada Satgas Bersama Anti Covid-19 Koalisi Karangasem Hebat 2. Pernyerahan 12 ribu masker ini sendiri dilakukan langsung oleh Penanggungjawab GMT, I Gusti Made Tusan kepada masing-masing perwakilan partai koalisi.
 
Kepada koran ini, I Gusti Made Tusan yang juga Ketua Satgas Anti Covid-19 Koalisi Karangasem Hebat 2, menyebutkan bantuan 12 ribu masker jenis scuba ini merupakan bantuan bantuan pribadi untuk nantinya dibagikan kepada masyarakat yang beresiko tinggi terpapar Covid-19. “Nantinya pembagian atau penyaluran masker ini dilaksanakan oleh masing-masing partai koalisi kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
 
Bantuan masker ini merupakan salah satu upaya kepedulian relawan GMT terhadap penyebawaran wabah Covid-19, dan pihaknya bersama Satgas Anti Covid-19 akan berupaya keras membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, termasuk membantu masyarakat yang terdampak wabah Covid-19 dengan penyaluran bantuan paket sembako yang digalang oleh Semeton GMT secara terarah sehingga bantuan tersebut tepat sasaran.
 
Satgas Anti Covid-19 sendiri dibentuk pada April lalu, yang anggotanya merupakan gabungan dari partai Koaliasi Karangasem Hebat 2, yakni Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Perindo dan Partai PKS. Sementara hadir dalam penyerahan bantuan 12 ribu masker tersebut, I Made Sukerana, I Made Juwita serta perwakilan dari partai koalisi lainnnya. 
wartawan
Husaen
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.