Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Godok Ranperda RTRW, Dewan Sinkronisasi Rialitas Lapangan

Bali Tribune/HEARING Suasana rapat hearing eksekutif legislatif Gianyar dalam Pembahasan Ranperda RTRW.



balitribune.co.id | Gianyar - Peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Gianyar mulai digodok. Raperda yang disusun ini nantinya berlaku  hingga 2032 mendatang. Penggodokan melalui hearing di ruang rapat utama DPRD ini dihadiri anggota DPRD dan sejumlah OPD terkait, Selasa (16/3). Sebagai penyaji RTRW dari Dinas PUPR Gianyar dengan menggandeng konsultan tata ruang.
 
Dalam pemaparan oleh konsultan tata ruang, disebutkan RTRW yang disusun bertujuan mewujudkan satu kesatuan tata ruang yang dinamis mengantisipasi perkembangan pembangunan ke depan dengan berlandaskan Tri Hita Karana. RTRW tersebut juga nantinya diharapkan bisa menjadi acuan tata sukerta palemahan desa adat/pakraman di Gianyar. Secara prinsip, RTRW yang disusun akan menyelaraskan keterpaduan kegiatan budidaya pertanian, hutan, perikanan, kegiatan ekonomi dan pariwisata dan permukiman penduduk.
 
Hal yang baru dalam draf RTRW yang disusun adalah penyiapan jalur kereta api sebagai satu kesatuan dengan jalur Denpasar-Gianyar-Klungkung. Walau demikian, kereta api ini diharapkan bisa menjadi alternatif pariwisata dengan jalur lambat. Sehingga system transportasi di Kabupaten Gianyar nantinya aka nada penambahan ruas atau pelebaran jalan, disesuaikan dengan traffic lalulintas.
 
Ketua DPRD Gianyar Wayan Tagel Winarta yang memimpin hearing tersebut meminta agar RTRW yang disusun disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Kami yakin draf yang disusun ada dasarnya, namun demikian sangat perlu melihat kondisi riil di lapangan, kondisinya saat ini seperti apa, jelas Tagel Winarta. Diharapkan lagi oleh Tagel Winarta, agar RTRW yang disusun bukan saja bermanfaat bagi pelaku ekonomi pariwisata, pengembang, Namun petani dan masyarakat umum juga menikmati manfaat dari RTRW, harapnya.
 
Ketua Prolegda DPRD Gianyar Made Budiasa menambahkan, agar RTRW yang disusun tidak melabrak Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang sudah tersusun setahun lalu. Sebisanya RTRW mengakomodir Perda LP2B, sehingga Perda LP2 B tidak menjadi rancu dalam RTRW, jelas Made Budiasa.
 
Dalam kesempatan tersebut, dalam pengembangan pariwisata Gianyar, diharapkan wilayah-wilayah yang dikembangkan menjadi daerah wisata, sudah mulai dirancang penanaman kabel, baik kabel telephone dan kabel PLN. Apa tidak mungkin mulai dipikirkan penanaman kabel listrik dan telpon pada wilayah pengembangan pariwisata. Kondisinya saat ini setiap pengembangan selalu menambah tiang listrik, terang Budiasa. 
 
Sedangkan untuk infrastruktur, dalam RTRW diharapkan mulai merancang pembuatan jalan alternatif, mengingat kawasan Ubud dan Kota Gianyar semakin padat. Perlu dipikirkan lagi dengan menambah atau memperlebar akses transportasi, mengingat Ubud dan Kota Gianyar ke depannya semakin padat, sehingga kemacetan bisa diurai, tutupnya. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.