Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Golkar Bali Deklarasikan Airlangga Hartanto Sebagai Cawapres

kemenangan
DEKLARASI - Pengurus Partai Golkar se-Bali mendeklarasikan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartanto, sebagai Cawapres pendamping Jokowi.

BALI TRIBUNE -  Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartanto, membuka secara resmi Orientasi Fungsionaris Partai Golkar Provinsi Bali, di Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur, Denpasar, Rabu (20/6). Orientasi jilid III ini diikuti 150 kader dan fungsionaris Partai Golkar dari seluruh Bali.  Di hadapan peserta orientasi, Airlangga menegaskan sikap politik Partai Golkar pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, yakni mendukung kembali Presiden Jokowi sebagai calon presiden (Capres). Sikap politik ini, menurut dia, sudah dibahas bersama PDI Perjuangan, PKB dan PPP.  "Tidak ada satu partai pun, yang bisa menang 50 persen (di Pileg). Karena itu, kita bangun koalisi. Kita sudah bicara dengan PDI Perjuangan, PKB, PPP, dan kita sepakat usung Jokowi sebagai calon presiden. Untuk calon wakil presiden, sepenuhnya kita percayakan kepada Jokowi," jelas Airlangga.  Keputusan tersebut, imbuhnya, karena dalam banyak hal Partai Golkar memiliki kesamaan dengan Jokowi, termasuk program 'Kerja Kerja Kerja' yang digelorakan Jokowi. "Kita satu nafas. Jadi kita usung Presiden Jokowi di periode kedua," tandasnya.  Menariknya, pidato Airlangga Hartanto pada pembukaan Orientasi Fungsionaris Partai Golkar Provinsi Bali ini, langsung direspon Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali I Ketut Sudikerta. Usai Airlangga membuat secara resmi Orientasi Fungsionaris, Sudikerta meminta Airlangga untuk tetap di panggung. Sejurus kemudian, Sudikerta memanggil para ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten/ Kota se-Bali, untuk ke panggung. Saat bersamaan, Sudikerta bersama ketua Partai Golkar se-Bali, mendeklarasikan Airlangga sebagai calon wakil presiden (Cawapres) mendampingi Capres Jokowi pada Pilpres 2019 mendatang.  Dikonfirmasi wartawan dalam jumpa pers usai pembukaan Orientasi Fungsionaris Partai Golkar Provinsi Bali ini, Airlangga mengatakan, soal Cawapres pendamping Jokowi, pihaknya sudah bahas khusus dengan partai politik lainnya. Prinsipnya, masing-masing partai tentu akan mengajukan figur Cawapres.  "Soal Cawapres, sudah dibicarakan dengan partai lain. Tentu partai lain ajukan calon juga. Tetapi ini kan pemilihan presiden, jadi Cawapres ditentukan oleh presiden. Aspirasi dari partai pendukung, tentu akan dipertimbangkan presiden. Yang jelas, mekanismenya perlu dipahami seluruh partai pendukung," ujarnya.  Meski begitu, Airlangga tak menampik jika sosok Cawapres juga nantinya akan berpengaruh pada kemenangan di Pilpres. "Kemenangan juga tergantung figur Cawapres. Karena itu, kita percayakan kepada Jokowi untuk memutuskan yang terbaik,"  pungkas Airlangga.

wartawan
San Edison
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.