Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Golkar Bali Wajibkan Fraksi Edukasi Masyarakat

Bali Tribune / Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr I Nyoman Sugawa Korry

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr I Nyoman Sugawa Korry, menginstruksikan kepada seluruh anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali maupun DPRD Kabupaten/ Kota se-Bali, terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona jenis baru atau Covid-19. Salah satunya adalah dengan melakukan edukasi serta edukasi kepada masyarakat supaya terhindar dari wabah mematikan ini. 

"DPD Partai Golkar Provinsi Bali menginstruksikan kepada seluruh jajaran fraksi untuk bersama - sama tim Satgas Penanggulangan Covid-19 tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, untuk mewujudkan proteksi maksimal dan perlindungan maksimal masyarakat Bali dari pandemik corona di seluruh Bali," kata Sugawa Korry, di Denpasar, Minggu (22/3/2020). 

Hal-hal yang wajib dilakukan anggota Fraksi Golkar, menurut dia, seperti membantu mengedukasi dan memotivasi kesadaran masyarakat agar terbiasa menyuci tangan setiap saat. Selain itu, tidak melakukan kerumunan, menjaga jarak dalam berkomunikasi, tidak berjabat tangan dan tinggal di rumah masing-masing. 

"Kesadaran masyarakat ini harus dijaga sampai dengan berakhirnya instruksi pemerintah. Jadi harus dimotivasi, diedukasi, sehingga masyarakat sungguh menaati ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan pemerintah," ujar Sugawa Korry, yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali. 

Selain mengedukasi dan memotivasi, seluruh anggota Fraksi Golkar juga diinstruksikan untuk secara maksimal membantu sanitizer dan pelaksanaan fogging. Selanjutnya, memberikan informasi kepada aparat terkait warga yang baru datang dari luar negeri agar segera dilakukan karantina sesuai SOP. 

Sugawa Korry menggarisbawahi, pandemik corona adalah masalah bersama. Karena itu, ia mendorong kadernya terutama yang duduk sebagai wakil rakyat, untuk melakukan langkah-langkah dan karya nyata, bukan dengan polemik atau saling menyalahkan. 

"Tidak perlu banyak berpolemik, apalagi saling menyalahkan. Lakukan karya nyata, karena pandemik corona adalah masalah kita bersama," tandasnya. 

Sugawa Korry menambah, pihaknya mendukung penuh berbagai upaya yang sedang dan akan dilakukan pemerintah dalam mengatasi wabah virus corona. Apabila membutuhkan anggaran, pemerintah bisa menggunakan dana darurat atau dana bencana yang ada. 

"Kami dari Partai Golkar mendukung penuh penggunaan dana darurat di APBD tahun 2020 dan akan memperjuangkan anggaran tambahan mendahului yang diambilkan dari berbagai efisiensi anggaran seperti perjalanan dinas, rapat-rapat, seminar, pada anggaran 2020 apabila memang dibutuhkan untuk mengatasi pandemik corona di Bali," pungkas Sugawa Korry. 

wartawan
San Edison
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.