Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Groundbreaking Pembangunan Padmasana Gedung DPRD Bangli

Bali Tribune / GROUNDBREAKING - Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika melakukan peletakan batu pertama pembangunan padmasana DPRD Bangli Bertepatan rahina Purnama Sasih Karo, Sukra Kliwon Medangkungan, Jumat (12/8).

balitribune.co.id | Bangli - Bertepatan rahina Purnama Sasih Karo, Sukra Kliwon Medangkungan, Jumat (12/8) dilangsungkan peletakan batu pertama pembangunan tempat suci (Padmasana) di Gedung DPRD Bangli. Hadir dalam peletakan batu pertama Padmasana Gedung DPRD Bangli, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Wakil Bupati I Wayan Diar, Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, Sekretaris DPRD Bangli Nasrudin SH.

Ditemui usai kegiatan, Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mengatakan proses pembangunan gedung dilakukan secara bertahap. Pada tahap II pembanguan gedung berupa finishing dan pemenuhan fasilitas kantor.

“Kami berharap proses pembangunan bisa kelar tepat waktu yang dibarengi dengan tetap jaga kualitas pekerjaan,” kata politisi PDI-P ini.

Pihaknya tentu akan terus lakukan pemantauan, sehingga kualitas dari gedung kebanggaan masyarakat Bangli ini dibangun sesuai dengan harapan. Lanjut Ketut Susatika dengan fasilitas gedung yang baru ke depannya para anggota Dewan bisa bekerja secara optimal.

Di sisi lain Sekretaris DPRD Bangli Nasrudin SH mengatakan pembangunan tahap II gedung DPRD Bangli meliputi fininshing dan perlengkapan gedung. ”Pembangunan Padmasana sudah inklud dalam item pekerjaan tahap II,” ujarnya.

Pembangunan tahap II Gedung DPRD Bangli sejatinya diplot anggaran dari APBD Bangli sebesar Rp 14 miliar. Namun setelah proses tender kegiatan dimenangkan oleh CV Karya Lestari dengan nilai penawaran Rp 11,5 miliar lebih.

”Mengacu kontrak pengerjaan selama 190 hari kalender, sehingga pembangunan gedung sudah harus tuntas per tanggal 24 Desember 2022,” ujar Nasrudin yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung DPRD Bangli.

Sementara disinggung progres pekerjaan, memasuki minggu ketujuh  dari akumulatif rencana proses pekerjaan 1,297 persen. Sementara akumulasi realisasi pekerjaan diangka 6,749 persen atau deviasi 5,497 persen.

”Progres pekerjaan positif atau defisit, kami akan terus lakukan pemantauan jika ditemukan ada kendala yang bisa menghambat pekerjaan tentu akan kami beri saran,” ujar Nasrudin.

wartawan
SAM
Category

Terpukau Goyangan Artis saat Konser Festival Semarapura, Warga Tak Sadar Tas Gendong Dirobek Begal

balitribune.co.id I Semarapura - Nasib kurang beruntung dialami Ketut Gde Bagus Putra Pande Dwiyasa (19) asal Dusun Pangi Kawan, Desa Pikat  Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung saat menyaksikan konser Festival Semarapura, Jumat (1/5/2026) malam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piodalan di Pura Samuantiga, Krama Istri Bergilir Kelola Sampah

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya dalam urusan kelengkapan upacara,  krama istri pengempon pura Samuantiga, Bedulu, Blahbatuh, juga berperan aktif dalam pengolaan sampah. Terlebih, peningkatan volume sampah upacara  dalam pelaksanaan  Piodalan di Pura Kahyangan ini sangat signifikan.  Inovasi  panitia melibatkan  krama istri dan juga siswa pun menjadikan kawasan Pura tetap bersih.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Kemenuh Keluhkan Pembakaran Sampah di Lahan Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Awalnya hanya dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan material bangunan. Namun, dalam beberapa hari terakhir, malah ada aktivitas pembakaran sampah anorganik. Warga Banjar Tegenungan, Kemenuh, Sukawati, pun terusik hingga akhirnya Kelian Banjar, Pecalang didampingi Banbinkantibmas datang ke lokasi dan menghentikan pembakaran itu, Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Catat Ada 45,43 Hektare Kawasan Kumuh di Kuta

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mencatat masih adanya kawasan kumuh seluas 45,43 hektare di wilayahnya, termasuk di pusat pariwisata Kuta yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional.

Data tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 39/0421/HK/2025 tertanggal 7 November 2025 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.