Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

GTPP Covid-19 Kota Denpasar Rancang Langkah Taktis

Bali Tribune/ RAPAT - Walikota Denpasar sekaligus Ketua GTPP Covid-19 Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra saat memimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Kota Denpasar di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar pada Rabu (18/11).
Balitribune.co.id | Denpasar - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi bersama jajaran internal pada Rabu (18/11).
 
Rapat dipimpin Wali Kota Denpasar sekaligus Ketua GTPP Covid-19 Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra didampingi Pj. Sekda Kota Denpasar yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar.
 
Pelaksanaan rapat evaluasi diawali dengan pemaparan kondisi terkini penanganan Covid-19 di Kota Denpasar. Dilanjutkan arahan Ketua GTPP Covid-19 Kota Denpasar sebagai upaya mendukung pencegahan penularan, menekan angka kematian serta meningkatkan kesembuhan pasien Covid-19. Dimana, guna memaksimalkan upaya tersebut, GTPP Covid-19 Kota Denpasar tengah merancang langkah taktis.
 
“Memang saat ini perkembangan Covid-19 di Kota Denpasar cenderung bergerak fluktuatif, sehingga kita tidak boleh lengah, saat ini GTPP bersama seluruh jajaran hingga lapisan terbawah merancang langkah taktis sebagai upaya untuk fokus menekan angka penularan, menekan angka kematian dan meningkatkan angka kesembuhan pasien,” ujar Rai Mantra.
 
Dijelaskan, menyikapi kondisi ini ada beberapa langkah yang sudah dan akan ditempuh, yakni menggencarkan serta memaksimalkan penerapan 3T (Test, Tracing dan Treatment). Penerapan ini juga sejalan dengan arahan Satgas Covid-19 Nasional sebagai upaya percepatan penanganan dan pencegahan penularan Covid-19.
 
Selain itu penegakan dengan menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan akan semakin digencarkan di daerah dengan tingkat penyebaran kasus yang tidak terkendali. Sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil calling atau door to door, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu.
 
“Tentunya juga kami berharap kepada tokoh-tokoh masyarakat agar ikut andil menjadi panutan dalam penerapan 3M atau disiplin penerapan protokol kesehatan di masyarakat,” terangnya.
 
Selain itu, Pj. Sekda Kota Denpasar selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya menambahkan bahwa GTPP juga mewanti-wanti masyarakat yang hendak melaksanakan upacara adat dan keagamaan. Dimana, GTPP pada prinsipnya tidak melarang pelaksanaan upacara adat dan keagamaan, namun demikian pelaksanaan wajib menerapkan disiplin protokol kesehatan. Sehingga pelaksanaan upacara adat dan keagamaan tidak menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.
 
“Lakukan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak), Hindari 3R (ramai-ramai, rumpi-rumpi dan ruang sempit), jadi ini merupakan upaya untuk menekan penularan yang bermuara pada menurunya kasus secara kumulatif,” ujarnya.
 
Selanjutnya untuk upaya menekan angka kematian, GTPP Covid-19 Kota Denpasar juga turut memberikan perhatian serius klaster rumah tangga. Hal ini lantaran dengan adanya pola penyebaran yang tidak terkendali di dalam keluarga dapat memberikan dampak serius bagi usia rentan. Karenanya, GTPP memutuskan untuk memberikan ruang karantina di rumah singgah bagi pasien positif Covid-19 yang tanpa gejala.
 
Sedangkan untuk mendukung meningkatnya angka kesembuhan pasien Covid-19, GTPP Covid-19 Kota Denpasar turut memaksimalkan peran serta rumah sakit rujukan serta memastikan ketersediaan ruang isolasi. Selain itu, penanganan dengan melaksanakan program kerja juga difokuskan bagi daerah yang penyebaranya berisiko tinggi.
 
“Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menekan kasus dan penularan, menakan angka kematian dan meningkatkan kesembuhan pasien, tentu kami juga berharap partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan berkelanjutan,” ujarnya.
 
Pun demikian, seluruh upaya yang dirancang dan dilaksanakan memerlukan kesadaran semua pihak untuk mendukung langkah-langkah strategis GTPP. Sehingga dalam pelaksanaan dapat terintegrasi dan terpadu.
 
“Jadi diperlukan kesadaran bersama untuk mendukung langkah strategis GTPP, sehingga percepatan penanganan dapat dimaksimalkan dan Covid-19 dapat segera teratasi, selain juga penegakan aturan bagi pelanggar disiplin prokes sesuai dengan Pergub dan Perwali juga akan terus ditegakkan,” pungkasnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respon Laporan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Bertemu Senator DPD RI Bali Ni Luh Djelantik

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya Pertamina Patra Niaga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat selain melakukan investigasi dan uji lab yang saat ini sedang berjalan, juga  dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder daerah sebagai fungsi pelaksana pengawasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.