Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur: Agak Susah Perintahkan Wali Kota Cabut IMB Bali Hyatt

Gubernur Bali Made Mangku Pastika
Gubernur Bali Made Mangku Pastika

BALI TRIBUNE -Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (4/6), diwarnai interupsi anggota dewan terkait aset Pemprov Bali di Hotel Bali Hyatt Sanur. Para wakil rakyat meminta Gubernur Bali Made Mangku Pastika, agar menjalankan Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Rekomendasi Atas Aset Daerah Pemprov Bali, Tanggal 13 November 2017.  Dari sejumlah rekomendasi dewan dalam keputusan tersebut, masih ada satu poin yang belum dilaksanakan gubernur. Rekomendasi dimaksud, intinya meminta gubernur berkoordinasi dan memerintahkan wali kota Denpasar untuk mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan di Hotel Bali Hyatt.  Menanggapi hal ini, Pastika mengatakan, dalam tata cara pemerintahan, lazimnya pihak yang menerbitkan izin yang berhak untuk mencabutnya. Karena itu, apabila dirinya mengeluarkan perintah untuk mencabut, maka hal tersebut agak susah.  "Kewenangan (menerbitkan dan mencabut izin) itu sudah ada di sana (wali kota, red). Kita perintah, kalau dia ga mau, gimana? Tapi oke, kita akan coba. Karena kewenangan perintah dia untuk cabut, agak susah," ujar Pastika, kepada wartawan usai Rapat Paripurna tersebut.  Selain masalah kewenangan, kata dia, persoalan aset Pemprov Bali di Bali Hyatt juga terhalang karena ketiadaan bukti yang dipegang Pemprov Bali. "Kita juga ga punya bukti apa-apa. Satu lembar pun kita ga punya bukti. Ini bicara hukum," ucapnya.  Meski begitu, ia menegaskan bahwa dirinya tetap berusaha. Termasuk bagaimana memerintahkan wali kota Denpasar untuk mencabut IMB Hotel Bali Hyatt.  "Kita harus tetap optimis. Bukan berarti saya menyerah. Ga. Kita kerjakan, tapi jangan ditertawakan orang," tandas mantan Kapolda Bali itu.  Disinggung IMB Hotel Bali Hyatt diterbitkan oleh Pemkot Denpasar karena ada rekomendasi dari Pemprov Bali, Pastika tak menepisnya. Menurut dia, siapapun yang mengajukan pengurusan IMB, apalagi dilengkapi dengan bukti dan syarat sesuai ketentuan, maka pihaknya memberikan rekomendasi.  "Kalau sudah beres semua, silahkan aja. Kita rekomendasi. Orang mau minta IMB, masa kita larang? Apalagi bukti hak kita ga ada. Memang rakyat tahu, itu milik Provinsi Bali. Tetapi sertifikat kita kagak punya, surat pernyataan saham juga ga ada. Amburadul administrasi jaman itu. Bukan jaman saya lho," tegasnya.  Lantas lantaran ketiadaan bukti kepemilikan ini, apakah dirinya mengiklaskan tanah di Bali Hyatt? "Ga dong. Kalau rakyat tahu itu tanah provinsi, ya kita berjuang. Saya juga ga rela milik kita diambil orang. Sejengkal pun saya ga rela. Jangankan seluas itu,"  pungkas Pastika.

wartawan
San Edison
Category

BPR di Persimpangan Jalan: Antara Integritas, Permodalan, dan Seleksi Alam Industri

balitribune.co.id | Pencabutan izin usaha BPR Kamadana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di awal 2026 bukan sekadar kabar penutupan satu bank kecil di daerah. Ia adalah alarm keras bagi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Kediri

balitribune.co.id | Tabanan — Menindaklanjuti arahan Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, menyambangi sekaligus menyerahkan bantuan kepada keluarga korban banjir di Banjar Jaga Satru, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Selasa (24/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Transparansi Pengembangan KEK Kura Kura Bali

balitribune.co.id I Denpasar -Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali kembali menjadi sorotan. DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam proyek strategis tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Kedaulatan di Balik Layar Digital: Mengapa Raksasa OTA Harus Menjadi "Penduduk Tetap" Indonesia?

balitribune.co.id | Bayangkan sebuah vila mewah di pesisir Canggu, Bali, terpesan dengan harga Rp2 juta per malam melalui platform global seperti Airbnb. Turisnya tidur di sana, pemilik vilanya tinggal di sana, dan akses jalan menuju lokasi tersebut dibangun menggunakan keringat pajak rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Maret Jadwal Poli RSD Mangusada Berubah, DPRD Minta Warga Ikut Memantau

balitribune.co.id I Mangupura - Warga Kabupaten Badung perlu memperhatikan jadwal baru di RSD Mangusada. Pasalnya, terhitung mulai Maret hingga Agustus mendatang, layanan poliklinik akan diujicoba menjadi lima hari kerja.  Pihak RSD mengklaim perubahan jadwal layanan poli ini untuk meningkatkan efektivitas pelayanan bagi pasien.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.