Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Bali: Stop Jual Tanah Sekitar Turyapada Tower

gubernur bali
Bali Tribune / SAMBUTAN - Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan sambutan pada acara Launching Siaran Televisi Digital dari Turyapada Tower

balitribune.co.id | Singaraja - Turyapada Tower di Desa Pegayaman Sukasada Buleleng akan menjadi emas yang diburu semua pihak. Krama Bali sekitar tower diminta Gubernur Koster, agar tidak menjual lahannya. Akibatnya, kata Koster krama Bali bisa menjadi penonton di rumah sendiri dan menyesal seumur hidup.

Untuk itu, Wayan Koster meminta Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra menerbitkan peraturan daerah (Perda) agar tak ada pembangunan lainnya di sekitar kawasan Turyapada Tower.

Bupati juga diminta Koster agar mengumpulkan para kepala desa dan bendesa adat mengingatkan warganya tak menjual tanah. Koster memberikan ide brilian agar warga menerapkan konsep kerja sama dengan pihak lain yang ingin menyewa lahan sekitar tower.
 
"Tak boleh ada bangunan tinggi lainnya di wilayah ini. Bupati segera kumpulkan kepala desa dan bendesa supaya jangan jual lahannya," tegas Koster ketika launching siaran TV Digital dari Turyapada Tower, Jumat, 18 April 2025.

Ia mengatakan akan segera meminta Bupati Buleleng agar menerbitkan Perda yang melarang pembangunan pada radius tertentu. Supaya tetap mempertahankan kawasan hijau sekitar Turyapada Tower.

"Siapa pun yang mau usaha di sini dibuatkan model kerja sama, karena lahan di sini harganya makin tinggi kedepan, jangan sampai lahannya jadi milik orang lain dan kita hanya menjadi penonton di kemudian hari," kata Koster.

Tower ini kata dia akan menjadi kawasan wisata dunia. Karena menjadi satu satunya tower di atas ketinggian perbukitan dengan view yang indah.

"Satu-satunya tower di pegunungan nan hijau, sedangkan tower lain di pusat kota. Dari Turyapada bisa melihat danau Beratan, Tamblingan, Danau Buyan. dan pemandangan pantai indah dari barat ke timur," katanya.

Selain memiliki pemandangan indah dan diapit sejumlah destinasi wisata sekitar, ternyata Turyapada Tower juga memiliki fasilitas pendukung yang luar biasa. Seperti Skywalk, Restoran putar 360 derajat, Planetarium, Jembatan kaca, Museum Keunggulan Kebudayaan Bali.

Rencana kawasan sekitar akan dibangun taman Teknologi, Kawasan hijau yang ramah lingkungan, indah, dan berisi kebun bunga, kebun buah, area bermain anak, glamping, flying fox, UMKM, dan restoran, area parkir, dan Gondola yang akan Bergerak sepanjang 1,4 Km dari area parkir menuju Turyapada Tower.

wartawan
YUE
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.