Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Bali Terbitkan Pergub No. 24/2023, Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

Bali Tribune / Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabapenda) I Made Santha.

balitribune.co.id | DenpasarGubernur Bali, Wayan Koster kembali menerbitkan Peraturan Gubernur Bali No. 24 Tahun 2023  tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan relaksasi pajak tersebut seperti pemutihan, yaitu penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai berlaku 12 Juni sampai dengan 31 Agustus 2023. Serta Bebas BBNKB Il yaitu pembebasan pokok BBNKB Il, atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabapenda) I Made Santha, Senin (12/6/2023) bersama Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra serta pejabat terkait lainnya.

"Kebijakan ini di tuangkan dalam Peraturan Gubernur Bali No. 24 Tahun 2023 tentang relaksasi Pajak yang diberlakukan  bagi kendaraan yang berdomisili di Bali yang belum atas nama sendiri bila belum balik nama, maka bebas pokok pajak secara keseluruhan," ungkapnya.

Made Santha juga menyampaikan terkait potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber selain pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah 79 persen APBD bali bersumber dari pajak tersebut, tarif PKB interval hingga 2 persen, namun di UU AUPB nanti maksimal 1,2 persen, menurutnya terjadi penurunan pihaknya telah menghitung dan jika diberlakukan di tahun 2025, maka akan potensi turunnya PAD kami perkirakan PAD Bali akan turun di angka 600 miliar.

"Kami berfikir bagaimana mencari potensi lain untuk meningkatkan PAD. Tapi perintah UU sudah jelas apa yang boleh di lakukan di daerah," tandasnya. 

Sementara itu Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam kesempatan ini selain menekankan pelayanan juga mengungkapkan hingga akhir Mei 2023, ada sekitar 126 ribu kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak. 

"Dari jumlah itu 87 persen kendaraan roda dua, selebihnya kendaraan roda empat," tukasnya. 

Apa yang diungkapkan Sekda Dewa Indra bukan tanpa sebab, menurutnya bisa saja pemiliknya lupa bayar, kendaraannya sudah berpindah tangan, atau korban kecelakaan, mangkrak dan sebab lainnya. Menurutnya kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Bali tak lain untuk membantu masyarakat serta memberikan kepastian apakah 126 ribu kendaraan itu ada.

wartawan
ARW
Category

Astra Honda Siap Melesat Cetak Sejarah Balap Asia Untuk Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – Menghadapi putaran akhir Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand (5–7 Desember), pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang tergabung dalam Astra Honda Racing Team (AHRT) berpeluang mencetak sejarah balap untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Matangkan Persiapan Pembangunan Museum Perdamaian Bali, Ketua DPRD Badung Rakor Dengan OPD Terkait

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk mengenang peristiwa BOM Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membangun Museum Perdamaian Bali yang berlokasi di Jalan Legian, Kecamatan Kuta.

Museum Perdamaian Bali diharapkan dapat menjadi ikon baru destinasi budaya dan edukasi baru yang memperkaya identitas Kuta sebagai kawasan wisata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.