Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Fasilitasi Arak Bali Dibeli Marriot Group dan The Apurva Kempinski

Bali Tribune / MOU - Gubernur Bali Wayan Koster toast arak Bali usai penandatanganan Nota Kesepahaman, Rabu (Buda Umanis, Prangbakat) 7 September 2022 di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.
balitribune.co.id | DenpasarGubernur Bali, Wayan Koster didampingi Bupati Karangasem, Gede Dana dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bali, Trisno Nugroho menyaksikan Area Vice President Marriot – Indonesia, Ramesh Jackson bersama General Manager The Apurva Kempinski Bali, Vincent Guironnet menandatangani nota kesepahaman bersama dengan Direktur PT Dewan Arak Bali, I Nyoman Juli Arsana pada, Rabu (Buda Umanis, Prangbakat) 7 September 2022 di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.
 
Area Vice President Marriot – Indonesia, Ramesh Jackson bersama General Manager The Apurva Kempinski Bali, Vincent Guironnet yang menandatangani nota kesepahaman bersama tersebut menyatakan sepakat membeli atau menyediakan minuman mengandung etil alkohol yang menggunakan bahan baku minuman fermentasi atau destilasi khas Bali yang dipasarkan oleh PT Dewan Arak Bali untuk disajikan di Marriot Group Hotel Bali dan di The Apurva Kempinski Hotel Bali.
 
Dalam nota kesepahaman ini juga disebutkan, bahwa PT Dewan Arak Bali sepakat memasarkan atau mensuplai minuman mengandung etil alkohol yang menggunakan bahan baku minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali yang diproduksi dengan tata kelola sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
 
Gubernur Koster menyampaikan, penandatanganan ini adalah langkah nyata yang dilakukan oleh manajemen Marriot Group Hotel Bali dan The Apurva Kempinski Hotel Bali dengan pelaku usaha produk arak tradisional Lokal Bali. Karena arak tradisional lokal Bali secara khusus telah mengalami perkembangan yang sangat pesat baik dari sisi kualitas, rasa hingga kemasan yang semakin lama, semakin baik, dan semua produk arak ini diawali oleh terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
 
Gubernur Koster juga memberikan apresiasi Marriot Group Hotel Bali dan The Apurva Kempinski Hotel Bali, karena menjadi pionir dan pelopor telah cinta, bangga terhadap produk lokal Bali. “Saya berharap tidak berhenti untuk membeli satu produk Bali. Tapi beras, telur, garam, ikan, daging, jeruk, manggis, salak, hingga sayur Bali juga dibeli, supaya wisatawan itu full mendapatkan suasana Bali, selain juga semua para petani, nelayan, pelaku usaha, produsen, distributor di Bali bisa senyum juga, pulih bersama, tumbuh bersama, hidup bersama, berkembang bersama, kuat bersama, dan manfaat bersama sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. 
 
Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini menegaskan bahwa tugasnya sebagai Gubernur Bali adalah membangun ekosistem untuk menghadirkan pariwisata Bali yang berkualitas serta mensejahterakan dan membahagiakan masyarakat. “Mudah – mudahan dengan penandatanganan hari ini betul – betul dijalankan secara konsisten dan tentu Saya berharap diikuti oleh pelaku pariwisata yang lain,” pungkas Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini yang disambut tepuk tangan oleh pelaku usaha arak tradisional lokal Bali yang hadir di Gedung Gajah, Jayasabha.
 
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bali, Trisno Nugroho menyatakan kerjasama dengan jaringan Marriot Group Hotel Bali dan The Apurva Kempinski Hotel Bali sudah menjalani prosedur yang baik, dan setelah dicoba ternyata produk arak Bali sudah memenuhi syarat untuk dihadirkan di hotel-hotel bertaraf internasional tersebut. “Saya harapkan produk lokal Bali lainnya yang ada juga bisa masuk seperti harapan Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster. Bank Indonesia juga ingin ekonomi Bali bergeliat, karena saat ini bukan tahun yang mudah melihat kondisi dunia sedang bergejolak,  namun Kita harus berkolaborasi untuk bangkit,” jelasnya. 
wartawan
YUE
Category

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.