Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Gelar Persembahyangan Tumpek Wayang di Pura Pusering Praja Mandala

Bali Tribune / PERSEMBAHYANGAN - Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati melaksanakan persembahyangan Tumpek Wayang di Pura Pusering Praja Mandala Kantor Gubernur Bali, Sabtu (Saniscara Kliwon, Wayang), 1 Oktober 2022 pagi.

balitribune.co.id | DenpasarGubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati yang juga didampingi Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra melaksanakan persembahyangan Tumpek Wayang di Pura Pusering Praja Mandala Kantor Gubernur Bali yang dipuput secara langsung oleh Ratu Shri Bhagawan Putra Nata Nawa Wangsa Pamayun pada, Sabtu (Saniscara Kliwon, Wayang), 1 Oktober 2022 pagi.

Gubernur Bali menyampaikan tradisi orang Bali, Tumpek Wayang dikenal sebagai Otonan Wayang dan Otonan Jagat. Bagi masyarakat yang memiliki wayang (para dalang) akan melakukan upacara yadnya pada hari ini. Demikian halnya jika dalam keluarga memiliki anak yang lahir pada Wuku Wayang maka mereka melakukan upacara dan upakara Bayuh Oton dengan pementasan Wayang Sapuh Leger pada hari suci ini.

Tumpek Wayang dianggap hari yang sangat sakral karena merupakan pertemuan beberapa waktu terakhir/transisi, yaitu: Kajeng (waktu terakhir dalam siklus Tri Wara), Kliwon (waktu terakhir dalam siklus Panca Wara), Saniscara (waktu 2 terakhir dalam siklus Sapta Wara), dan Tumpek Wayang adalah tumpek yang terakhir dalam siklus kalender Bali. "Tumpek Wayang juga dianggap Otonan Jagat, hari yang sangat baik untuk pembersihan, penyucian, dan pemuliaan alam semesta (jagat raya) beserta isinya termasuk manusia yang ada di dalamnya," ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini dihadapan Kepala OPD Pemprov Bali sembari menyampaikan atas nama Pemerintah Provinsi Bali, Saya mengucapkan Rahajeng Rahina Tumpek Wayang semoga kita senantiasa dalam keadaan sehat dan bahagia, serta diberikan kekuatan lahir batin.

Lebih lanjut orang nomor satu di Pemprov Bali ini menjelaskan dalam mitologi Siwa Nataraja disebutkan, ketika pertama kali tercipta, dunia dalam kondisi tidak stabil sehingga tidak ada kehidupan di muka bumi. Prihatin terhadap keadaan dunia yang labil, Dewa Siwa dalam prabawa Natha Raja (raja diraja) kemudian memutar dunia dengan gerakan menari, sehingga tercipta keteraturan ritme dan harmoni di bumi. Dunia menjadi stabil dan sejak saat itulah kehidupan di muka bumi mulai ada, diawali dari tumbuhtumbuhan, binatang, kemudian manusia.

Keberhasilan Dewa Siwa menciptakan keteraturan dan harmoni bumi beserta sarwa prani (makhluk hidup) inilah kita muliakan dengan Upacara Jagat Kerthi yang salah satunya 3 dirayakan pada Rahina Tumpek Wayang. Jadi secara Niskala, kata Wayan Koster kehadiran kita di sini bukan sekedar kumpul bareng, tetapi sebuah laku ritual untuk sujud syukur kehadapan Tuhan sebagai pencipta dan penguasa Alam Semesta. "Semua orang yang hadir, merupakan bagian dari ritual yang memiliki fungsi kultis untuk ketentraman, kenyamanan, dan ketenangan batin, serta menumbuhkan gairah kebersamaan yang dapat memotivasi kita untuk selalu bangkit. Ritual adalah peristiwa penghayatan tatanan bersama yang niscaya berdaya guna dalam kehidupan kolektif baik dalam masyarakat tradisional maupun modern," ungkapnya yang disambut tepuk tangan.

Secara Sakala, Gubernur Bali jebolan ITB ini menyatakan di dalam upaya kita melindungi dan memuliakan alam semesta (jagat raya), Pemerintah Provinsi Bali dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, telah menerbitkan berbagai produk regulasi.

Pada kesempatan ini, Saya perlu menegaskan dan menghimbau kembali seluruh Krama Bali agar secara serius, konsisten, dan berkesinambungan menjalankan berbagai regulasi Pemerintah Provinsi Bali, yaitu: Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai; Pergub Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem 4 Pertanian Organik; Pergub Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih; Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; Pergub Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai; dan Pergub Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut.

Mengakhiri sambutannya, Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan semua Peraturan Gubernur di atas bertujuan untuk melindungi, menyucikan, dan memuliakan alam semesta termasuk kita manusia yang ada di dalamnya. “Mari kita rawat bumi pertiwi tempat kita hidup ini dengan laku harmoni, yaitu memahami ritme alam semesta, bukan menguasai atau mengeksploitasinya. Dengan demikian bumi pertiwipun akan memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada kita sekalian.,” tutupnya.

wartawan
JRO
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.