Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Ajak WNA Terapkan Prokes Selama di Bali

Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar – Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru merupakan perubahan dari Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

"Dasar pertimbangan Pergub ini dibuat, karena masih memperhatikan kondisi tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian Covid-19, dan arahan Menko Kemaritiman pada Rapat Koordinasi melalui vicon tanggal 2 Maret 2021," ujar Gubernur Wayan Koster yang didampingi Wagub Cok Ace, Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, dan Kasrem 163/Wirasatya Kolonel Inf. Ida Bagus Ketut Surya Widana saat membacakan Surat Edaran (SE) Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, pada Selasa, Anggara, Wage, Gumbreg (9/3).

Lebih lanjut Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini mengatakan dalam Peraturan Gubernur ini telah menambah pengaturan mengenai sanksi bagi Warga Negara Asing (WNA) atau wisatawan manca negara yang berkunjung ke Bali. "Pelanggaran protokol kesehatan bagi mereka akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 untuk pelanggaran pertama dan Deportasi apabila melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya," tegasnya seraya mengajak para wisatawan untuk bersama-sama menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sebagai penutup, orang nomor satu di Pemprov Bali ini menjelaskan untuk penanganan pelanggaran oleh WNA atau wisatawan manca negara selain melibatkan unsur TNI, POLRI, dan atau Satpol PP, juga melibatkan instansi vertikal terkait seperti Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Website Pemkab Badung Diretas, Sempat Muncul Iklan Obat Aborsi dan Judi Online

balitribune.co.id I Mangupura - Dua website yang menggunakan subdomain resmi Pemerintah Kabupaten Badung mengalami serangan deface. Tampilan situs yang semestinya digunakan untuk menyajikan informasi pemerintahan justru diubah menjadi iklan obat aborsi dan judi online.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.