Diposting : 6 September 2020 16:57
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dua tahun pencapaian kinerja kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) periode 2018-2023, Sabtu (5/9) di Taman Budaya Denpasar. Setelah dilantik oleh Presiden RI, Joko Widodo pada Buda Pon Wuku Bala, 5 September 2018 di Istana Negara, Jakarta, Gubernur Koster dan Wagub Cok Ace langsung merealisasikan program kerjanya dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Ia menjelaskan Bali Era Baru yaitu suatu era yang ditandai dengan tatanan kehidupan baru, Bali yang Kawista, Bali kang tata-titi tentram kerta raharja, gemah ripah lohjinawi, yakni tatanan kehidupan holistik yang meliputi 3 dimensi utama, yaitu dimensi pertama, bisa menjaga keseimbangan alam, krama, dan kebudayaan Bali, Genuine Bali.
Dimensi kedua, bisa memenuhi kebutuhan, harapan, dan aspirasi Krama Bali dalam berbagai aspek kehidupan dan dimensi ketiga, merupakan manajemen risiko atau risk management, yakni memiliki kesiapan yang cukup dalam mengantisipasi munculnya permasalahan dan tantangan baru dalam tataran lokal, nasional, dan global yang akan berdampak secara positif maupun negatif terhadap kondisi di masa yang akan datang.
Gubernur Koster memaparkan, adapun lima Bidang Program Prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana yaitu bidang pangan, sandang, dan papan bidang kesehatan dan pendidikan, bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan, bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya, bidang pariwisata. "Untuk di bidang pariwisata adalah program pendukung meliputi pembangunan infrastruktur darat, laut, dan udara secara terintegrasi dan terkoneksi," ungkapnya.
Selain itu adalah pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur dimana telah disusun, ditetapkan, dan diundangkan sebanyak 40 Peraturan, terdiri dari 15 Peraturan Daerah dan 25 Peraturan Gubernur. "Semua peraturan ini merupakan landasan hukum untuk menata pembangunan Bali secara fundamental dan komprehensif guna mengimplementasikan visi, misi, arah kebijakan, dan program prioritas," jelas guberbur asal Buleleng ini.
Selama 2 tahun ini pihaknya telah membuat produk hukum dasar terdiri dari 5 Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2005-2025. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009 – 2029. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang berisi pembentukan organisasi perangkat daerah baru yaitu Badan Riset dan Inovasi Daerah serta Dinas Pemajuan Masyarakat Adat.
Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali (sedang proses fasilitasi di Kemendagri).
Disamping itu juga membuat produk hukum untuk prioritas bidang pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, adat, agama, tradisi, seni, budaya, pariwisata, infrastruktur, energi dan lingkungan hidup.
Adapun capaian program prioritas di bidang pangan, sandang, dan papan adalah salah satunya meningkatnya pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal melalui kerja sama antara kelompok tani dengan hotel, restoran, dan pasar swalayan. Hal ini terlihat dari meningkatnya indeks Nilai Tukar Petani (NTP) dari 103 menjadi 105 tahun 2019.
Kemudian capaian di bidang kesehatan yakni melaksanakan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS) yang sudah mencapai 97.12% Universal Health Coverage (UHC). Capaian di bidang pendidikan yaitu meningkatkan daya tampung peserta didik dengan membangun SMA/SMK baru sebanyak 4 sekolah baru di Kabupaten Karangasem dan Kota Denpasar, serta membangun ruang kelas baru SMA dan SMK di Denpasar, Bangli, Badung, Karangasem. Capaian di bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan yaitu menyelenggarakan program Sertifikasi Tenaga Kerja Daerah Bali. Capaian bidang adat yang telah dilaksanakan adalah program menyeluruh terkait penguatan kedudukan, fungsi, dan kewenangan desa adat.
"Telah direalisasikan dana desa adat dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020 yang ditransfer langsung ke rekening desa adat sebesar Rp 300 juta per desa adat. Total anggaran untuk 1.493 desa adat sebesar Rp 447,9 miliar," beber Gubernur Koster.
Selanjutnya adalah pencapaian di bidang agama yaitu sedang dimulai tahapan pelaksanakan Program Pelindungan Kawasan Suci Besakih, yang meliputi pembangunan gedung parkir dan penataan kawasan Bencingah. Gedung parkir berkapasitas 66 bus, 1.200 kendaraan roda empat, dan 1.400 sepada motor. Pembangunan memerlukan anggaran sebesar Rp 900 miliar yang bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi.
Kemudian bidang tradisi, seni dan budaya yaitu pemantapan pelaksanaan kebijakan penggunaan Bahasa, Aksara, Sastra Bali, serta Busana Adat Bali. Lantas pencapaian bidang pariwisata yaitu memperkuat penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya yang berorientasi pada kualitas dan berpihak pada sumber daya lokal Bali.
Selanjutnya adalah capaian program pendukung bidang infrastruktur darat, laut, dan udara secara terintegrasi dan terkoneksi diantaranya telah diselesaikan pembangunan shortcut ruas jalan Singaraja - Mengwitani titik 3, 4, 5, dan 6. Akan dilanjutkan pembangunan ruas jalan pada titik 7, 8, 9, dan 10. Pembebasan lahan bersumber dari APBD Provinsi Bali sebesar Rp 193,5 miliar, sedangkan pembangunan konstruksi jalan bersumber dari APBN Kementerian PUPR sebesar Rp 968 miliar.
Ia juga memaparkan terkait capaian pada program lainnya yaitu capaian program penyediaan infrastruktur sumber daya air, program Bali Mandiri Energi dengan energi bersih, bidang lingkungan hidup, pelestarian tanaman lokal Bali, penyediaan maupun pengelolaan data serta sistem informasi, pembangunan industri, riset maupun inovasi daerah, tata kelola pemerintahan, prestasi kinerja pembangunan, prestasi kinerja tata kelola pemerintahan.
"Sedangkan untuk penanganan Covid-19 meliputi 3 hal yaitu pengendalian jumlah kasus baru positif Covid-19, peningkatan angka kesembuhan, dan pengendalian angka kematian. Dalam pengelolaan penanganan tersebut, Bali memperoleh penilaian dengan kategori “baik” dari Pemerintah Pusat. Keseluruhan program penanganan COVID-19 dialokasikan pagu anggaran sebesar Rp 756 miliar," papar Koster.
Pihaknya bersyukur karena dalam masa kepemimpinan yang baru berjalan 2 tahun telah berhasil menerbitkan 40 peraturan baru yang benar-benar sangat progresif, transformatif, dan inovatif. Sejumlah peraturan bahkan sudah dilaksanakan dengan baik dan berhasil menjadi pendorong perubahan sosial dalam membangun tatanan kehidupan baru.
Sejumlah kebijakan baru telah ditetapkan, diantaranya Peraturan Daerah Tentang Desa Adat. Banyak pihak menyangsikan bahwa itu sangat sulit diwujudkan, tetapi akhirnya berhasil diperjuangkan dan diwujudkan. Malah sekarang peraturan ini menginspirasi dan dijadikan contoh oleh daerah lain di Indonesia dalam menyusun peraturan guna menguatkan Desa Adat di daerahnya.
Menurut dia, kebijakan yang sangat populer dan berpihak pada kearifan lokal yakni Peraturan Gubernur tentang Penggunaan Busana Adat Bali, dan Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola Minuman Destilasi Arak Bali. Termasuk pula terdapat peraturan yang mendapat respon positif dan apresiasi masyarakat dunia, seperti Peraturan Gubernur tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur tentang Bali Energi Bersih, dan Peraturan Gubernur tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
"Disadari sepenuhnya bahwa seluruh keberhasilan dan pencapaian tersebut adalah berkat doa restu, dukungan, dan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat. Kami siap Ngayah secara total, lascarya niskala-sakala, untuk memimpin pembangunan Bali, melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan fokus, tulus, dan lurus," katanya.