Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Dorong Garam Tradisional Bali Dikonsumsi Lebih Masif di Tingkat Lokal

Bali Tribune / KUNJUNGAN KERJA - Gubernur Koster saat kunjungan kerja ke sentra produksi garam Amed, Desa Purwakerthi, Kabupaten Karangasem pada Minggu (17/10) pagi.

 

balitribune.co.id | Amlapura - Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan kualitas garam yang diproduksi secara tradisional di kawasan Amed, Kabupaten Karangasem, Tejakula, Kabupaten Buleleng dan beberapa daerah lain sangat baik dan bahkan sudah diekspor ke berbagai negara. "Kita punya tempat produksi garam yang punya hasil bagus, berkualitas dimanfaatkan sejak turun temurun. Utamakan dulu untuk konsumsi (lokal,red) kita," tandas Gubernur Koster saat kunjungan kerja ke sentra produksi garam Amed, Desa Purwakerthi, Kabupaten Karangasem pada Minggu (17/10) pagi.

Gubernur Koster yang juga didampingi Ketua Dekranasda Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster mengungkapkan, selama ini garam tradisional Bali cukup terganggu pemasarannya di tingkat lokal  karena gempuran garam impor. "Lalu ada alasan SNI yang mewajibkan kandungan yodium. Padahal bicara kandungan mineral lain garam kita luar biasa, punya rasa khas yg tidak bisa disamakan produk daerah lain. Untuk itu saya terbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17/2021 tentang Pemanfaatan Garam Tradisional Lokal Bali," tutur Gubernur asal Sembiran, Kabupaten Buleleng tersebut.

Terkait hal tersebut pula, Gubernur menekankan bahwa kedepan produksi garam lokal Bali akan terus didorong agar bisa masuk ke pasar dan konsumen lokal Bali. "Apalagi garam Amed sudah ada HAKI dengan indikasi geografis. Saya dorong agar Kadis Kelautan agar garam tradisional segera punya HAKI semua. Gunakan produk kita sendiri jangan malah banggakan produk luar. Kalau 4,3 juta penduduk Bali konsumsi, pasti terserap semua produk kita," tegasnya. "Saya dorong juga bapak Bupati Karangasem untuk sosialisasi penggunaan garam tradisional untuk masyarakat," imbuhnya lagi.

Sementara itu, Ketua Koperasi Petani Garam Amed Karangasem, I Nengah Suanda memuji Gubernur Koster sebagai pemimpin yang benar-benar Satya wacana dan terbukti. "Ini pemimpin sebenarnya untuk Bali. Langsung datang kesini untuk melihat petani kita," katanya.

Diuraikannya, garam hasil produksi dari Bali pengerjaannya lebih kompleks tanpa penambahan bahan kimia sehingga harganya lebih tinggi. "Kita di Amed bisa produksi 30 ton garam per tahun dengan 4 kali panen," ujarnya.

Suanda juga menjelaskan bahwa sejatinya garam Amed dan garam tradisional lokal Bali lain telah memperoleh pengakuan dan diminati di dunia kuliner, serta telah dipasarkan secara nasional dan internasional. Di samping itu juga telah diekspor ke Jepang, Korea, Thailand, Prancis, Swiss, Rusia, dan Amerika Serikat.

Gubernur Koster beserta Ny Putri Koster yang dalam kesempatan tersebut disertai pula oleh Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Bupati Karangasem I Gede Dana juga mencoba memanen garam yang dikenal punya citarasa gurih khas tersebut. Nampak pula mendampingi Kadisperindag Provinsi Bali I Wayan Jarta dan Kadis Kelautan dan perikanan Provinsi Bali Made Sudarsana.

wartawan
YUE
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.