Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Gelar Upacara Pemelaspas Kawasan Suci Pura Agung Besakih

Bali Tribune / PEMELASPAS - Gubernur Koster menggelar upacara Tawur Balik Sumpah Agung Kawasan Suci Pura Agung Besakih, Senin (6/3).

balitribune.co.id | Amlapura - Setelah pembangunan penataan kawasan suci Pura Besakih rampung, Pemprov Bali menyelenggarakan upacara Pemelaspasan, atau upacara Tawur Balik Sumpah Agung. Upacara ini diikuti langsung oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster dan dihadiri pula oleh para bupati/walikota seluruh kabupaten/kota di Bali, Senin (6/3).

Upacara Tawut Balik Sumpah sendiri merupakan upacara penyucian wewidangan (wilayah/kawasan) dalam tingkatan utama, dimana menurut lontar-lontar suci dan petunjuk Sulinggih, upacara ini dilaksanakan untuk mengembalikan taksu dan kesucian, karena adanya penataan kawasan dan pembangunan. Apalagi penataan ini dilaksanakan di kawasan Pura Besakih (Hulu Jagat Bali).

Bendesa Adat Besakih Jro Mangku Widhiarta, kepada Bali Tribune usai upacara melaspas menyampaikan apresiasi dan rasa syukur karena apa yang menjadi impian masyarakat di Bali, khususnya di Karangasem akan adanya penataan kawasan suci Pura Besakih akhirnya bisa terwujud dan rampung. “Tentu kami sangat bersyukur dan berterimakasih karena akhirnya mimpi penataan kawasan suci Pura Besakih bisa terwujud dan selesai,” ungkapnya.

Upacara ini dipuput oleh sejumlah Sulinggih, dan juga dilaksanakan persembahyangan bersama yang diikuti oleh Gubernur dan selurh undangan yang hadir. Upacara ini juga bertujuan untuk mengharmoniskan Bhuana Agung dan Bhuana Alit. Upacara ini dilaksanakan di 8 lokasi yaitu di Candi Bentar Manik Mas dan Margi Agung, Tempat Suci dan Bangunan Puskesmas serta Badan Pengelola, Gedung Parkir Timur, Gedung Parkir Barat, Toko-Toko di Manik Mas, Toko-Toko di Bencingah, di Karang Suwung Penganyutan, Pura Melanting, Bangunan di Manik Mas, LPD, Kantor Desa Adat, dan upacaranya dipusatkan di perempatan agung, bertepatan dengan Purnama Sasih Kesanga yang juga dirangkaikan dengan mendem pedagingan di Pelinggih-pelinggih baru yang sebelumnya terdampak penataan.

Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan koster dalam pemaparannya usai upacara Tawur Balik Sumpah tersebut menyampaikan, dengan telah dibangunnya Fasilitas Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih, diharapkan seluruh Pemedek dan Pengunjung dapat melaksanakan tatanan baru untuk memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih demi menjaga kesucian, kesakralan, dan keagungan Pura Agung Besakih.

“Selain itu, akan memberi manfaat bagi Pemedek dan Pengunjung untuk melaksanakan kegiatan keagamaan Dresta Bali secara lebih nyaman dan lancar, serta dapat menikmati keindahan dan suasana damai Pura Agung Besakih,” tegas Gubernur Wayan Koster.

Beberapa restorasi dan pengembangan Tempat Suci yang telah dilakukan, serta pembangunan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih, diantaranya restorasi dan pengembangan bangunan Pura Titi Gonggang, Pura Manik Mas, Pura Melanting Manik Mas, Pelinggih Tulak Tanggul, Bangunan Patung Padma Bhuwana di Bencingah.

Tempat parkir Kedundung, dengan kapasitas 250 Bus berikut dengan fasilitasnya dan gedung parkir Manik Mas Graha Kulon dengan kapasitas 1.541 unit kendaraan rida empat lengkap dengan fasilitas pendukungnya, seperti Halte, Toilet gratis dan Shuttle bus, Gedung parkir Manik Mas Graha Wetan dengan kapasitas tampung 1.269 unit kendaraan lengkap dengan faslitas penunjangnya, serta bangunan kios pedagang.

wartawan
AGS
Category

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.