Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Imbau Masyarakat Bali Lakukan "Social Distancing Measure"

Bali Tribune / KONFERS - Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers upaya penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Keputusan Gubernur Bali tentang Penetapan Status Siaga Penanggulangan Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Bali. Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Provinsi Bali mengambil beberapa langkah diantaranya menunda pelaksanaan UNBK SMK sampai ada pengumuman lebih lanjut dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor : 236/03-B/HK/2020 tanggal 10 Maret 2020. 

Selain itu, meniadakan proses kegiatan belajar mengajar secara konvensional di semua jenjang pendidikan se-Bali untuk selanjutnya proses belajar mengajar dilaksanakan dari rumah dengan menggunakan media pembelajaran daring/online terhitung mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020.

Melaksanakan kebijakan sebagian ASN bisa bekerja dari rumah dengan menggunakan interaksi daring/online, dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat. 

Kemudian, bagi pejabat eselon 2, 3 dan 4 agar tetap bekerja di kantor dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Staf/pelaksana ASN dan Non ASN dapat bekerja di rumah dan melaporkan pekerjaannya kepada pimpinan. Kebijakan ini berlaku mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020 dan langkah lainnya. 

Demikian dijelaskan Gubernur Bali Wayan Koster kepada awak media saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur, Denpasar, Senin (16/3). Masyarakat diimbau secara bersama-sama melakukan Social Distancing Measure atau terapkan langkah jaga jarak sosial pada hari-hari ke depan, yaitu menjaga jarak antar warga, mengurangi perjumpaan, menghindari kontak fisik, menjauhi tempat-tempat berkumpulnya orang banyak dan jangan bepergian ke luar kota/pulang kampung. 

Jangan keluar rumah bila tidak sangat perlu, kerjakan pertemuan secara jarak jauh. 

"Hindari tempat-tempat yang berpotensi menjadi wahana penularan. Tunda semua kegiatan pengumpulan orang banyak. Terkait kegiatan keagamaan sebisanya dilakukan di rumah saja dan diupayakan tidak mengumpulkan orang banyak

Tunda kegiatan resepsi dan keramaian. 

Orang tua mengingatkan anak-anak supaya tidak bepergian. Kebijakan tidak melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara konvensional bukan berarti libur, semata-mata untuk kebaikan bersama dan menghindari interaksi dengan orang lain/orang banyak. Usahakan tidak bepergian ke luar kota/kampung," imbaunya. 

Disampaikan Gubernur Koster, apabila mengalami gejala batuk, flu dan demam segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat atau hubungi call center 0361-251177 atau whatsapp 0857-9224-0799. Masyarakat Bali tidak usah khawatir, tidak panik, tetap tenang dan waspada.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Bekali Karyawan PT Taurus Gemilang Group Waspadai Bahaya Microsleep

balitribune.co.id | Denpasar  – Astra Motor Bali terus mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi #Cari_Aman. Minggu (29/3/2026), kegiatan edukasi safety riding digelar di kantor PT Taurus Gemilang Group Denpasar dengan melibatkan 35 karyawan.

Baca Selengkapnya icon click

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belasan Incinerator Masih Mangkrak, DLHK Badung Tunggu Izin Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Belasan mesin incinerator milik Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini belum dapat dioperasikan meskipun telah ada instruksi lisan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung memilih menunggu kelengkapan izin resmi dan hasil uji emisi sebelum mengaktifkan fasilitas tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.