Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Lantik Suryawan Jadi Direktur Utama Perusda Bali

MELANTIK - Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) melantik dan mengambil sumpah Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (12/1).

Bali Tribune – Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) melantik dan mengambil sumpah Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (12/1). Direksi Perusda yang dilantik IB Kesawa Naryana sebagai Dewan Pengawas Perusda dan anggota Gembong Triadjaja. Direktur utama Perusda Suryawan Dwimilyanto, Direktur Operasional Agung Dwi Astika serta Direktur Keuangan IB Gede Purnamabawa.  Dalam sambutannya, Gubernur Koster menekankan pentingnya keberadaan Perusda dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) dimana Perusda beberapa tahun belakangan ini cenderung stagnan. Untuk itu kedepannya, jajaran direksi dan Dewan Pengawas Perusda  Bali harus mampu melihat, mengkaji dan mengembangkan potensi dan sumber pendapatan daerah. " Perusda memilki potensi besar dan memegang peran penting dalam pendapatan daerah. Untuk itu seusai dilantik, saya minta langsung bekerja, buat  pemetaan, susun rencana  serta target yang jelas dan realistis, " imbuhnya.  Gubernur Koster juga mengingatkan jajaran  Perusda agar mencari sumber sumber pendapatan secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang ada. Sinergitas  Perusda dengan pemangku kepentingan  dan pihak lainnya juga diharapkan  terus dijalin dan ditingkatkan. "Mari kita semua kembali menata diri dan menjalankan fungsi dengan sebaik baiknya. Bekerja secara profesional, bersungguh sungguh  dan berdedikasi untuk Bali, " tuturnya .  Pelantikan Direksi periode 2019- 2024 dan Dewan Pengawas periode 2019-2023 Perusda Provinsi Bali turut dihadiri Sekda Provinsi Bali, instansi vertikal di lingkungan Pemprov Bali serta Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali. 

wartawan
Release
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.